Deli Serdang I GeberNews.com-Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam penanganan Perkara Nomor 123/Pdt.G/2026/PN.Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memasuki babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) secara resmi menyampaikan laporan masyarakat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap hakim yang menangani perkara tersebut.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 001/DPP-GRPK/PENG/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026 yang ditujukan kepada Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta. Pengaduan itu berisi dugaan adanya pelanggaran etik dalam proses persidangan Perkara Nomor 123/Pdt.G/2026/PN.Lbp yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Ketua DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) menjelaskan, pengajuan laporan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. menurutnya, setiap dugaan pelanggaran etik oleh aparat peradilan perlu diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional guna menjaga integritas lembaga peradilan serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Pada hari yang sama, Ketua DPP LSM GRPK juga menggelar pertemuan dengan Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk menindaklanjuti Surat Klarifikasi Nomor 3169/KPN.W2-U4/HM2.1.1/VII/2026 yang sebelumnya diterbitkan pihak pengadilan.
dalam pertemuan tersebut, GRPK menyampaikan bahwa isi surat klarifikasi dinilai belum menjawab substansi pengaduan yang diajukan, terutama mengenai dugaan perilaku Ketua Majelis Hakim saat memimpin persidangan Perkara Nomor 123/Pdt.G/2026/PN.Lbp yang menjadi fokus laporan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyampaikan bahwa lembaga peradilan tengah melakukan penelitian dan pemeriksaan internal terhadap hakim yang dilaporkan. Hasil pemeriksaan tersebut, menurut keterangan Humas, akan disampaikan kepada pihak pelapor setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilaksanakan.
GRPK menyatakan akan terus mengikuti perkembangan proses pemeriksaan hingga tuntas serta berharap Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan menyeluruh terhadap seluruh fakta yang telah disampaikan dalam laporan.
Ketua DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) menegaskan bahwa laporan tersebut tidak diarahkan untuk menyudutkan individu tertentu, melainkan bertujuan memastikan setiap dugaan pelanggaran etik diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
yang diperjuangkan adalah tegaknya integritas peradilan. Ketika muncul dugaan pelanggaran etik hakim, pemeriksaan yang terbuka, profesional, dan objektif merupakan bentuk penghormatan terhadap marwah lembaga peradilan,” tegas Ketua DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK).(Abdul Hadi)







