Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Ganja di Sei Bamban

0
23

Sergai | GeberNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (29/6/2026) sore, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar ganja.

Kasatres Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat. Berkat laporan tersebut, tim di lapangan langsung bergerak cepat melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AI (41), warga Tembung, Kabupaten Deli Serdang,” ujar AKP Bringin Jaya dalam keterangan resminya kepada media, Selasa (7/7/2026).

Setelah mengamankan tersangka tanpa perlawanan, petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik putih berukuran besar berisi ganja kering. Di dalam bungkusan tersebut juga terdapat 13 paket ganja yang telah dikemas dalam plastik klip kecil dan siap edar. Total berat bruto barang bukti mencapai 28,47 gram.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AI mengakui bahwa ganja kering tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku sengaja mengemasnya ke dalam plastik klip kecil untuk dijual kembali kepada para pembeli,” tambahnya.

Selanjutnya, tersangka AI beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Polri Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini