Merasa Dicemarkan di TikTok Namanya, Pengacara dan Sekjen Bonar Indonesia Laporkan Pemilik Akun “Gerak Cepat” ke Polda Sumut.

0
24

Medan | GeberNews.com – Seorang Pengacara Top Kota Medan Henry Rianto Hartono Pakpahan SH, Resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama dan Fitnah baik melalui media elektronik Akun tiktok ke Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada Senin (6/7/2026) dan teregister dengan Nomor: LP/B/1083/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), pelapor menduga telah menjadi korban pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 35 Jo 51, khususnya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dalam laporannya disebutkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Pelapor mengaku mengetahui adanya akun TikTok bernama “Gerak Cepat” yang diduga menggunakan foto profil miliknya tanpa izin dan Mengunggah Video miliknya.

Selain itu, akun tersebut disebut mengunggah sejumlah konten bertuliskan “Mulai Goyang Bos Quh Kita Siap Gerak Massa” serta kalimat “Aju Siramannya? Jangan Lupa Bulanannya”, disertai beberapa foto lainnya.
Henry R H Pakpahan SH merasa keberatan atas unggahan tersebut karena dinilai merugikan dan mencemarkan nama baiknya.

Atas dasar itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara.

Kasus tersebut kini telah diterima oleh kepolisian dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola akun TikTok yang dilaporkan terkait tuduhan tersebut.

Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Cybercrime Polda Sumut dan semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Ril/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini