Ketum DPP TKN Kompas Nusantara Desak Polisi Buka Tabir dan Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Dua Oknum Wartawan: Jangan Biarkan Spekulasi Liar Mencederai Marwah Pers

0
19

MEDAN | GeberNews.com – Penangkapan dua oknum wartawan oleh Polsek Medan Tembung atas dugaan tindak pidana pemerasan menjadi sorotan publik. Kasus tersebut dinilai bukan hanya menyangkut proses penegakan hukum, tetapi juga menyangkut nama baik profesi wartawan sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial. Karena itu, aparat kepolisian diminta membuka secara terang-benderang fakta di balik penangkapan tersebut agar tidak memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Adi Warman Lubis, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Ketum Pagar UNRI Prabowo–Gibran untuk Rakyat Indonesia, sekaligus Pemimpin Umum (PU) Media Online GeberNews.com, saat diwawancarai pada Kamis, 23 Juli 2026, di Kantor Sekretariat Bersama DPP TKN Kompas Nusantara, Pagar UNRI Prabowo–Gibran untuk Rakyat Indonesia, dan Redaksi Media Online GeberNews.com, Jalan Prof. H. M. Yamin, S.H. No. 202, Medan.

Adi Warman Lubis mengaku sangat menyayangkan apabila benar terdapat oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk melakukan dugaan pemerasan. Menurutnya, tindakan seperti itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kehormatan profesi jurnalistik yang selama ini dikenal sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi kepada publik.

“Wartawan adalah profesi yang mulia. Tugasnya sebagai kontrol sosial, penyampai informasi, sekaligus penyeimbang dalam kehidupan demokrasi. Jika profesi ini dijadikan alat untuk melakukan pemerasan atau kepentingan pribadi, maka hal itu sangat bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan tidak dapat dibenarkan,” tegas Adi Warman Lubis.

Ia mengakui peristiwa tersebut berpotensi menimbulkan citra negatif terhadap seluruh insan pers akibat ulah segelintir oknum.

“Jujur saya merasa kecewa. Akibat tindakan segelintir orang, masyarakat bisa memberikan penilaian buruk terhadap profesi wartawan secara keseluruhan. Padahal, masih banyak jurnalis yang bekerja secara profesional, independen, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik,” ujarnya.

Di sisi lain, Adi Warman Lubis meminta aparat kepolisian tidak membiarkan kasus tersebut berkembang menjadi bola liar yang dipenuhi asumsi dan opini publik. Menurutnya, Polsek Medan Tembung harus segera menggelar konferensi pers secara terbuka dengan memaparkan kronologi, dasar hukum, serta alat bukti yang menjadi dasar penangkapan.

“Kami meminta pihak kepolisian bersikap transparan. Paparkan fakta, kronologi, dasar hukum, dan bukti-bukti yang dimiliki agar masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai muncul spekulasi berkepanjangan yang justru merugikan semua pihak,” tegasnya.

Adi Warman Lubis juga menegaskan dirinya tidak berpihak kepada siapa pun dalam perkara tersebut. Sebagai pimpinan media dan bagian dari kontrol sosial, ia mendukung penuh proses penegakan hukum sepanjang dilakukan sesuai aturan dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami bersikap netral. Jika memang benar ada dugaan pemerasan dan seluruh proses hukumnya telah sesuai prosedur, kami mendukung penuh kepolisian untuk menindak tegas siapa pun pelakunya. Namun, masyarakat juga berhak mengetahui secara terbuka bagaimana proses penangkapan itu dilakukan agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh insan pers, organisasi wartawan, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan introspeksi bersama demi menjaga kehormatan profesi.

“Kita harus mengedepankan profesionalisme, SOP, serta etika dalam menjalankan tugas sebagai kontrol sosial. Jangan pernah menyalahgunakan profesi demi kepentingan pribadi karena dampaknya bukan hanya kepada diri sendiri, tetapi juga merusak nama baik profesi wartawan di mata masyarakat,” ujarnya.

Adi Warman Lubis juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk para pelaku usaha maupun pengembang, agar mematuhi seluruh ketentuan hukum dan melengkapi seluruh perizinan sesuai prosedur.

“Kalau semua pihak taat terhadap hukum dan aturan yang berlaku, maka ruang terjadinya dugaan pemerasan ataupun persoalan lain akan semakin kecil. Kalau kita benar, kita tidak perlu takut kepada siapa pun. Namun, kalau kita melakukan kesalahan, sekecil apa pun, pasti akan muncul rasa khawatir,” ungkapnya.

Menutup wawancara, Adi Warman Lubis mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama di era digital yang memungkinkan informasi menyebar begitu cepat.

“Setiap informasi harus kita cek dan ricek terlebih dahulu sebelum mempercayai ataupun menyebarkannya. Jangan mudah terprovokasi. Mari kita lebih bijak dalam menerima informasi dan mengambil sikap agar tidak ikut memperkeruh keadaan,” tutup Adi Warman Lubis.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini