Sergai | GeberNews.com – Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang sempat buron sejak 2018. Tersangka, Dedek Harianto (29), diamankan saat sedang beristirahat di kawasan Kebun Sawit Indah Poncan, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (28/7/2026).
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA IPDA Januarman Siahaan, S.H., M.H., setelah petugas menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.
“Benar, tersangka yang sebelumnya melarikan diri telah berhasil diamankan dan saat ini telah ditahan di Mako Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bringin Jaya, Rabu (29/7/2026).
Perkara tersebut bermula dari dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak yang terjadi pada Sabtu, 8 September 2018, sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun III Ujung Pasar, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasus terungkap setelah ibu korban bersama seorang saksi mencari keberadaan korban pada 11 September 2018. Korban kemudian ditemukan sedang berboncengan sepeda motor dengan temannya. Setelah dibawa pulang dan dimintai keterangan, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.
Orang tua korban sempat mendatangi kediaman pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Kedua belah pihak bahkan sempat merencanakan pernikahan pada Oktober 2018. Namun, rencana tersebut ditunda hingga Maret 2019 dengan alasan pelaku hendak merantau mencari modal.
Belakangan, pihak pelaku membatalkan rencana tersebut secara sepihak. Merasa tidak memperoleh penyelesaian, ibu korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Sergai pada 28 April 2019.
Dalam proses penyelidikan, tersangka diketahui melarikan diri ke Kendari, Sulawesi Tenggara, selama kurang lebih tiga tahun sehingga sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di kawasan Kebun Sawit Indah Poncan. Tim kemudian melakukan penyisiran dan sekitar pukul 13.00 WIB berhasil mengamankan tersangka saat sedang beristirahat.
Saat diinterogasi, Dedek Harianto mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan alat bukti berupa hasil Visum et Repertum (VER) terhadap korban.
Atas perbuatannya, tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Sergai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Dodi R. Sembiring)







