Medan | GeberNews.com – Law Firm Indra Tan & Partners melalui kuasa hukumnya, Indra Buana Tanjung, SH bersama tim, melayangkan Surat Somasi Nomor 83/S/LF-IT/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026 kepada PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai terkait dugaan pengambilan satu unit mobil Honda CR-V tahun 2005 milik kliennya, Fitri Indriyani.
Menurut isi somasi, kendaraan tersebut diduga diambil tanpa persetujuan pemilik, tanpa adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta tidak melalui mekanisme yang menurut pihak kuasa hukum semestinya ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kuasa hukum juga menyebut peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan kantor perusahaan yang bersangkutan.
Kuasa hukum Fitri Indriyani, Indra Buana Tanjung, SH, menyatakan bahwa tindakan yang dipersoalkan tersebut, apabila terbukti, berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, POJK Nomor 39 Tahun 2024 jo. POJK Nomor 22 Tahun 2023, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021, ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), serta dugaan tindak pidana yang menurutnya masih akan dikaji lebih lanjut berdasarkan ketentuan KUHP.
Dalam somasi tersebut, PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai diminta untuk memenuhi sejumlah tuntutan dalam waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima, yakni:
Mengembalikan satu unit Honda CR-V milik klien dalam keadaan utuh dan layak pakai.
Membayar ganti rugi materiil sebesar Rp30.000.000.
Membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp30.000.000.
Menyerahkan kendaraan secara langsung kepada klien atau kuasa hukumnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan, apabila somasi tersebut tidak dipenuhi, mereka akan mempertimbangkan menempuh berbagai upaya hukum, termasuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri disertai permohonan sita jaminan, menyampaikan pengaduan kepada OJK Sumatera Utara, Kementerian Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta membuat laporan dugaan tindak pidana kepada Polda Sumatera Utara maupun Polrestabes Medan terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
“Lembaga jasa keuangan wajib tunduk pada hukum dan menghormati hak milik masyarakat. Jika benar kendaraan diambil tanpa prosedur hukum yang sah, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Kami masih memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai melalui somasi. Namun apabila tidak ada itikad baik, kami akan menempuh seluruh jalur hukum, baik perdata, administratif, maupun pidana, demi memperjuangkan hak klien kami,” ujar Indra Buana Tanjung, SH.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai belum memberikan tanggapan resmi atas somasi tersebut. Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini.
(Tim)







