MEDAN | GeberNews.com — Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, mengecam keras penanganan laporan dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur di Polrestabes Medan.


Adi menilai penanganan perkara yang telah berlangsung lebih dari empat bulan namun belum menunjukkan perkembangan yang jelas sangat memprihatinkan. Terlebih, korban disebut kini telah hamil sekitar delapan bulan dan mendekati waktu persalinan.
Menurut Adi Warman Lubis, yang juga Ketum Pagar Unri Prabowo Gibran untuk Negara Republik Indonesia sekaligus Pemimpin Umum Media Online GeberNews.com, berdasarkan informasi yang diterimanya dari keluarga korban, laporan tersebut telah berjalan sejak Mei, Juni, Juli hingga memasuki Agustus.
“Kasus ini diduga seperti dipeti-eskan. Laporannya jalan di tempat, sementara korban yang masih anak di bawah umur sudah hamil dan sekarang mau melahirkan. Ini sangat memprihatinkan dan harus menjadi perhatian serius!” tegas Adi Warman Lubis.
Pernyataan tersebut disampaikan Adi Warman Lubis pada Rabu, 19 Agustus 2026, di Kantor Sekretariat DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H. No. 202, Medan.
Menurut Adi, perkara tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai perkara biasa. Sebab, korban merupakan anak di bawah umur yang diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan hingga mengalami kehamilan. Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan Adi, keluarga korban juga disebut mendapatkan teror dari orang tua pihak yang dilaporkan.
“Kita bicara soal anak di bawah umur yang saat ini sudah hamil lebih kurang delapan bulan. Korban berasal dari keluarga kurang mampu. Bapaknya seorang kuli bangunan. Mereka tentu tidak bisa menghadapi persoalan ini sendirian. Korban masih di bawah umur, menjadi korban dugaan persetubuhan, hamil, dan sekarang sudah mendekati persalinan. Tetapi proses hukumnya justru lambat dan jalan di tempat,” ujarnya.
Adi mempertanyakan apakah kondisi ekonomi keluarga korban menjadi salah satu alasan perkara tersebut seolah tidak mendapat perhatian serius.
“Ini ada apa dengan penanganan perkara ini? Apa karena orang susah sehingga dipandang sebelah mata? Jangan sampai masyarakat mendapat kesan seperti itu,” tegasnya.
Keluarga korban sebelumnya mendatangi Polrestabes Medan untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang menimpa anak mereka. Korban disebut datang bersama ayah dan abang kandungnya. Laporan kemudian dibuat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan.
Namun, persoalan muncul ketika keluarga korban mempertanyakan perkembangan laporan tersebut.
Adi mengaku kemudian diminta keluarga korban untuk ikut mendampingi dan mempertanyakan langsung proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
Setelah mendatangi Polrestabes Medan dan berkomunikasi dengan penyidik, Adi menyebut dirinya memperoleh informasi bahwa dalam laporan awal korban tercantum sebagai pelapor, meskipun korban masih berstatus anak di bawah umur.
Menurut Adi, kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang kemudian dipertanyakan keluarga. Terlebih, korban saat datang ke kepolisian disebut didampingi ayah dan abang kandungnya.
“Kata Adi, dalam diskusi tersebut penyidik mengatakan tidak bisa melanjutkan laporan ini karena anak di bawah umur tidak bisa melapor dan masih dalam pengawasan orang tua. Kemudian penyidik menyarankan agar orang tua korban membuat laporan baru atau laporan kedua.”
“Ini kan aneh. Polisi yang menerima laporan, tetapi kemudian baru disebut mengetahui bahwa yang melapor adalah anak di bawah umur. Padahal saat itu orang tua korban bersama abang kandungnya ikut mendampingi. Ini bagaimana sebenarnya prosesnya?” tegas Adi Lubis.
Adi mengatakan, keluarga korban datang kepadanya karena tidak memahami proses hukum dan merasa kebingungan dengan perkembangan perkara.
“Awalnya orang tua korban datang kepada saya karena mereka bingung dengan perkembangan kasus ini. Saya datang langsung ke Polrestabes Medan untuk memastikan apa sebenarnya yang terjadi. Mereka adalah korban dan tidak mengerti hukum. Namun saat membuat laporan, yang dibuat sebagai pelapor adalah korban, sementara umur korban baru 17 tahun dan sudah hamil kurang lebih lima bulan saat laporan dibuat. Ini kan aneh. Jangan sampai keluarga korban sudah datang meminta perlindungan hukum, tetapi justru harus menghadapi proses yang berbelit-belit,” katanya.
Adi juga menyebut keluarga korban telah memberikan sejumlah informasi dan bukti yang berkaitan dengan perkara, termasuk keterangan saksi dan visum.
Namun hingga kini, menurut pengakuan keluarga yang diterimanya, belum terlihat perkembangan yang mereka harapkan.
Bagi Adi, persoalan paling mendesak saat ini adalah kepastian proses hukum. Jangan sampai waktu terus berjalan sementara korban semakin dekat dengan persalinan, sedangkan pihak yang dilaporkan belum mendapatkan proses penanganan sebagaimana yang diharapkan keluarga.
“Korban sudah mau melahirkan. Waktu terus berjalan. Kalau laporan sudah lebih empat bulan tetapi belum ada kejelasan, ini harus dipertanyakan secara serius. Jangan sampai masyarakat mendapat kesan bahwa perkara ini sengaja dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Adi secara terbuka meminta Kapolrestabes Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Unit PPA Polrestabes Medan, khususnya terhadap Kanit PPA.
Ia menilai terdapat persoalan serius yang harus segera dievaluasi apabila benar penanganan laporan masyarakat berjalan lambat tanpa kejelasan.
“Saya minta pimpinan Polrestabes Medan jangan diam. Evaluasi Kanit PPA. Kalau memang terbukti tidak mampu menjalankan tugas dan menangani perkara yang dilaporkan masyarakat, masyarakat meminta laporan ditangani secara adil tanpa tebang pilih,” tegas Adi Lubis.
Bahkan, Adi secara terbuka meminta agar Kanit PPA Polrestabes Medan dicopot apabila hasil evaluasi menemukan adanya kelalaian atau ketidakmampuan dalam menjalankan tugas.
“Kita minta copot Kanit PPA. Jangan jabatan dipertahankan kalau pelayanan terhadap korban anak justru jalan di tempat,” ujarnya.
Adi juga menyinggung adanya laporan masyarakat lain yang menurutnya belum mendapatkan penanganan sebagaimana diharapkan. Ia mencontohkan kasus seorang pembantu rumah tangga yang disebut menjadi korban pengeroyokan dan laporannya diklaim telah bertahun-tahun belum menunjukkan perkembangan.
“Ini harus menjadi bahan evaluasi. Jangan sampai ada kesan bahwa laporan masyarakat yang lemah secara ekonomi tidak mendapatkan perhatian yang sama. Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” katanya.
Adi menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan ditujukan untuk menyerang institusi Polri.
Menurutnya, justru karena dirinya menginginkan Polri semakin profesional dan presisi, setiap dugaan kelalaian dalam pelayanan maupun penegakan hukum harus dikoreksi.
“Kami mendukung Polri yang profesional, tegas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Tetapi dukungan kepada Polri bukan berarti kami harus diam ketika ada laporan masyarakat yang penanganannya dipertanyakan. Kalau ada yang salah, evaluasi. Kalau ada yang lalai, tindak,” tegasnya.
Adi meminta pimpinan kepolisian tidak hanya melihat perkara tersebut sebagai satu laporan biasa.
Menurut dia, terdapat kepentingan perlindungan anak yang harus menjadi perhatian utama dalam penanganan perkara tersebut.
“Ini bukan sekadar soal laporan polisi. Ini soal masa depan seorang anak yang diduga menjadi korban. Korban sekarang hamil dan sudah mau melahirkan. Negara melalui aparat penegak hukum harus hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” katanya.
Adi memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut bersama keluarga korban. Ia meminta agar proses hukum berjalan transparan, profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus kawal. Jangan berharap kasus ini hilang begitu saja. Sudah lebih empat bulan bukan waktu yang sebentar. Keluarga korban membutuhkan jawaban, korban membutuhkan keadilan, dan publik berhak mengetahui bahwa perkara yang menyangkut anak ditangani secara serius,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga masih mempertanyakan perkembangan laporan dugaan persetubuhan tersebut.
Sementara itu, tudingan mengenai lambannya penanganan perkara serta permintaan evaluasi terhadap Unit PPA merupakan pernyataan dari Adi Warman Lubis dan keluarga korban. Konfirmasi dari pihak Polrestabes Medan tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status, proses, serta perkembangan resmi perkara tersebut.
Catatan Redaksi: Identitas korban tidak dicantumkan demi melindungi privasi, keselamatan, dan kepentingan terbaik anak.
(Redaksi)






