Razia Malam di Medan, 16 Motor Diamankan, Satlantas Polrestabes Medan Bidik Knalpot Brong hingga Balap Liar

0
18

Medan |Gebernews.com-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan mengamankan 16 unit sepeda motor dalam kegiatan penertiban lalu lintas pada Sabtu (8/8/2026) malam.

Kendaraan yang diamankan diketahui tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan beberapa di antaranya menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar.

Penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus mengantisipasi aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP SL Widodo mengatakan, kegiatan penertiban menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dinilai dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Menurut Widodo, petugas tidak hanya menyasar kendaraan dengan knalpot brong. Polisi juga mengantisipasi aksi balap liar, aktivitas geng motor, pengendara yang berboncengan tiga orang hingga pengendara yang tidak menggunakan helm.

“Kita mengantisipasi balap liar, geng kotor, dan merazia knalpot brong. Termasuk pengendara yang bonceng tiga dan tidak menggunakan helm,” ujar Widodo, Minggu (9/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah sepeda motor yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.

Sebanyak 16 unit sepeda motor selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kendaraan yang diamankan, beberapa di antaranya menggunakan knalpot brong.

Penggunaan knalpot tidak sesuai standar menjadi salah satu perhatian kepolisian lantaran suara yang dihasilkan dinilai dapat mengganggu pengguna jalan dan masyarakat di sekitar ruas jalan.

“Ada 16 unit kita amankan yang beberapa di antaranya menggunakan knalpot brong,” kata Widodo.

Selain persoalan kelengkapan dokumen dan knalpot, petugas juga memberikan perhatian terhadap perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Pengendara yang tidak mengenakan helm serta membawa penumpang melebihi ketentuan turut menjadi sasaran penertiban.

Kepolisian menilai penertiban tersebut tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan.

Kegiatan itu juga merupakan langkah preventif untuk mencegah munculnya aksi balap liar, tawuran maupun aktivitas kelompok bermotor yang dapat berkembang menjadi gangguan keamanan.

Widodo mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh ketentuan lalu lintas ketika menggunakan sepeda motor.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tidak hanya berkaitan dengan upaya menghindari sanksi, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab setiap pengguna jalan terhadap keselamatan bersama.

“Masyarakat kita imbau untuk tetap mematuhi peraturan berlalu lintas. Termasuk tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Satlantas Polrestabes Medan menegaskan kegiatan penertiban akan dilakukan secara rutin. Langkah tersebut diarahkan untuk mengantisipasi aksi balap liar, geng motor dan tawuran yang berpotensi mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat.

“Kegiatan ini akan rutin kita lakukan untuk mengantisipasi aksi balap liar, geng motor dan aksi tawuran,” ucap Widodo.

( RP )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini