Penyidik PPA Polresta Medan diduga intervensi pelapor, dan menyuruh pelapor tekdoun berita dan buat video klarifikasi

0
59

Medan | GeberNews.com — Kanit PPA Polresta Medan diduga melakukan intervensi terhadap pelapor dan menyuruh pelapor melakukan tekdown berita serta membuat video klarifikasi setelah video terkait laporan di Unit PPA yang diduga jalan di tempat menjadi viral.

Awalnya, pada bulan Mei 2026, korban, orang tua korban yang masih di bawah umur, dan abang korban datang ke Polresta Medan untuk membuat laporan polisi terkait kehamilan anaknya yang saat itu telah berusia lebih kurang lima bulan. Karena tidak memahami proses hukum, mereka datang dan membuat laporan di Polresta Medan/Polda Sumatra Utara.

Namun, seiring waktu berjalan, pihak keluarga kembali datang ke Polresta Medan untuk menanyakan perkembangan laporan anaknya. Pihak kepolisian kemudian mengatakan bahwa laporan tersebut tidak dapat diproses karena pelapor sekaligus korban masih di bawah umur.

Karena kebingungan terkait proses tersebut, pihak keluarga kemudian menghubungi Adi Warman Lubis, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Ketua Umum PAGAR UNRI Prabowo-Gibran untuk Republik Indonesia, sekaligus Pemimpin Umum media online GeberNews.com.

Setelah mendengar persoalan tersebut, Adi Warman Lubis turun ke Polresta Medan dan langsung mempertanyakan hal tersebut kepada penyidik PPA Polresta Medan.

Lanjut Adi Warman Lubis:

“Saya langsung pertanyakan kebenaran berita yang saya terima. Saya jumpa penyidik dan bertanya langsung, dan penyidik menjelaskan ke saya bahwa laporan tersebut tidak bisa diproses karena pelapor sekaligus korban masih di bawah umur dan menyarankan agar membuat laporan baru.”

Lanjut Adi Warman Lubis, setelah diskusi selesai, akhirnya dirinya membawa orang tua korban, korban, dan abang korban untuk membuat laporan kedua di SPKT Polresta Medan, Polda Sumatra Utara.

Seiring waktu berjalan, saksi-saksi diperiksa. Bahkan, rekaman suara yang diduga berkaitan dengan intervensi yang dikirim orang tua terlapor kepada korban juga telah diserahkan. Namun, menurut Adi Warman Lubis, tidak ada tindak lanjut yang mereka terima terkait laporan tersebut.

Lanjut Adi Warman Lubis, akhirnya mereka membuat video yang berisi permohonan agar laporan tersebut segera diproses. Pasalnya, saat itu korban sudah hamil besar dan usia kehamilannya mendekati sembilan bulan serta sudah mendekati waktu melahirkan.

Lanjut Adi Warman Lubis, tiba-tiba penyidik menghubungi salah satu abang korban agar datang ke Polresta Medan, Unit PPA, pada malam hari. Menurutnya, pihak keluarga diarahkan agar tidak memberitahukan kedatangan tersebut kepada siapa pun dan hanya abang korban yang datang bersama bapaknya sebagai pelapor.

“Karena mereka bingung, mereka sempat hubungi saya terkait hal tersebut. Saya mengatakan silakan datang, nanti saya nyusul,” ujar Adi Warman Lubis.

Lanjut Adi Warman Lubis, akhirnya mereka datang dan dirinya menyusul. Namun, setelah sampai di Polresta Medan, ia mencoba menghubungi pihak keluarga tetapi tidak dapat tersambung.

“Saya hubungi penyidik tapi nggak angkat. Saya WA juga tidak dibalas,” tegas Adi Warman Lubis.

Lanjut Adi Warman Lubis, dirinya kemudian mendapat laporan dari pelapor yang sekaligus keluarganya bahwa mereka diduga diintervensi dan disuruh tekdown berita serta membuat video klarifikasi oleh Kanit PPA Polresta Medan.

Bahkan, menurut pengakuan pihak keluarga yang diterimanya, Kanit PPA sempat mengatakan bahwa apabila mereka ingin mengadu ke Propam, dipersilakan.

“Saya ini Kanit dan saya yang berhak. Dan itu Adi Lubis, LSM tidak laku dan jalan di sini yang jalan di sini pengacara,” kata Adi Warman Lubis, mengutip keterangan yang disampaikan pihak keluarga kepadanya.

“Ini kan aneh. Kata-kata Kanit-nya sudah intervensi, disuruh tekdown berita, disuruh buat video klarifikasi. Bahkan ada sempat kata-kata kalau nggak senang silakan adukan Propam Poldasu. Dan alasan disuruh buat video dengan alasan mau diberikan kepada atasan. Beginikah perilaku seorang Kanit?” ujar Adi Warman Lubis.

Lanjut Adi Warman Lubis, seharusnya polisi tidak boleh arogan seperti itu. Masyarakat yang melaporkan sesuatu membutuhkan kepastian hukum, apalagi korban masih di bawah umur, sudah hamil jalan sembilan bulan dan sudah mau melahirkan.

Namun, menurutnya, laporan tersebut dinilai jalan di tempat dan sampai saat ini terlapor disebut belum diperiksa.

“Bahkan Kanit mengatakan dan menyuruh abang korban untuk menangkap terlapor. Ini kah seorang Kanit? Polisi digaji pemerintah dari pajak masyarakat, namun saat masyarakat minta keadilan, polisi malah menyuruh masyarakat yang bekerja dan menangkap terlapor,” katanya.

“Ini ada apa? Nanti baru terulang lagi korban jadi tersangka. Kami menilai oknum polisi seperti ini sudah nggak benar dalam menjalankan tugas sesuai prosedur. Kami minta oknum seperti ini diberikan sanksi tegas. Jangan sampai akibat ulah oknum polisi seperti ini nama baik institusi kepolisian yang kita cinta jadi rusak,” tegasnya.

Menurut Adi Warman Lubis, polisi harus Presisi dan siap melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat sesuai motonya agar polisi dicintai, disayangi dan dirindukan kehadirannya di tengah masyarakat.

Lanjut Adi Warman Lubis, banyak laporan di Polresta Medan yang menurutnya jalan di tempat dan penanganannya tidak sesuai prosedur, terkhusus di Unit PPA.

Ia menyebut ada seorang pembantu rumah tangga yang diduga dikeroyok oknum pengacara bersama istrinya. Menurut korban, salah satu pelaku sudah menjadi tersangka, namun sampai saat ini disebut belum ada tindak lanjut.

“Ada beberapa laporan kekerasan. Karena korban nggak punya apa-apa, jalan di tempat,” ujarnya.

Begitu juga di unit lain. Adi Warman Lubis menyinggung adanya seorang nasabah yang kehilangan surat berharga di salah satu bank dan laporan tersebut disebutnya jalan di tempat.

“Di Unit Resmob seorang nasabah kehilangan surat berharga di salah satu bank, laporan jalan di tempat. Di Unit Vidum juga seperti itu. Banyak laporan jalan di tempat karena korban nggak punya. Bahkan banyak yang SP3 lidik padahal bukti dan saksi lengkap,” katanya.

“Ini ada apa? Beginikah kepolisian memberikan pelayanan dan kepastian hukum untuk masyarakat kecil?” lanjutnya.

Adi Warman Lubis meminta Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus seperti ini, khususnya perkara yang korbannya berasal dari masyarakat kecil.

“Masyarakat butuh kepastian hukum dan hukum harus tegak lurus, jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Adi Warman Lubis.

Ia juga mengingatkan agar persoalan yang melibatkan oknum tidak sampai membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian menurun.

“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia jadi hilang akibat ulah oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang. Mari kita tegakkan hukum seadil-adilnya agar masyarakat mencintai, menyayangi, merindukan kehadiran penegak hukum di tengah masyarakat, terkhusus kepolisian,” katanya.

Adi Warman Lubis menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan karena dirinya membenci institusi kepolisian.

“Saya tidak benci institusi kepolisian. Bahkan saya sangat mencintai, menghormati institusi kepolisian. Justru saya tidak mau akibat ulah oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi dan golongan, nama baik institusi kepolisian jadi rusak,” ujarnya.

“Mari jadikan polisi Presisi yang jujur, adil dan peduli terhadap masyarakat agar kehadiran polisi dicintai, dirindukan, didambakan masyarakat,” pungkas Adi Warman Lubis.

(Dodi Rikardo Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini