Proyek TPI Pantai Labu Rp2,4 Miliar Disorot, Warga Desak RAB dan Spesifikasi Diperiksa

0
10

Deli Serdang | GeberNews.com — Proyek rehabilitasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, menjadi perhatian masyarakat. Proyek yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Deli Serdang itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.427.112.400.

Besarnya anggaran yang dikucurkan untuk merehabilitasi fasilitas publik tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga meminta pelaksanaan proyek tidak hanya diawasi dari sisi administrasi, tetapi juga diperiksa secara teknis untuk memastikan kesesuaiannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume pekerjaan dan dokumen kontrak.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Rehabilitasi TPI Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, dengan pelaksana PT Trevy Bersatu Maju Jaya. Sumber dana proyek berasal dari APBD Kabupaten Deli Serdang dengan nilai kontrak mencapai Rp2,427 miliar.

Sejumlah dokumentasi yang beredar memperlihatkan proses pembongkaran dan pembangunan kembali sejumlah bagian bangunan TPI. Material konstruksi tampak berada di sekitar lokasi, sementara struktur bangunan dan rangka atap masih dalam tahap pengerjaan.

Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian warga yang mempertanyakan apakah setiap item pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan telah benar-benar sesuai dengan perencanaan yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal: apakah pekerjaan senilai Rp2,4 miliar tersebut benar-benar sesuai dengan RAB dan spesifikasi yang telah ditetapkan?

Untuk menjawabnya, diperlukan pemeriksaan secara menyeluruh. Tidak cukup hanya melihat hasil pekerjaan secara kasat mata. Dokumen kontrak, RAB, gambar kerja, spesifikasi material serta volume setiap item pekerjaan perlu dicocokkan dengan kondisi fisik di lapangan.

Hal ini dinilai penting karena proyek tersebut menggunakan uang rakyat melalui APBD. Setiap pekerjaan yang dibayar dengan anggaran negara maupun daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Masyarakat juga meminta agar pengawasan terhadap proyek dilakukan secara terbuka. Jika terdapat item pekerjaan yang dinilai tidak sesuai, maka harus ada penjelasan dan pemeriksaan dari pihak yang memiliki kewenangan.

Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, hasil pemeriksaan juga dapat menjadi penegasan bahwa anggaran Rp2,427 miliar tersebut telah digunakan sebagaimana mestinya.

Apalagi TPI merupakan fasilitas yang berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat pesisir. Keberadaan bangunan tersebut diharapkan mampu menunjang kegiatan nelayan, pedagang ikan dan masyarakat Pantai Labu dalam jangka panjang.

Karena itu, kualitas pekerjaan menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.

Jangan sampai proyek miliaran rupiah hanya dinilai dari bangunan yang selesai berdiri. Publik berhak mengetahui apakah setiap material, volume dan pekerjaan yang dibayar melalui APBD benar-benar sesuai dengan apa yang tercantum dalam kontrak.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum ataupun kerugian negara. Kepastian mengenai hal tersebut membutuhkan pemeriksaan teknis dan/atau audit oleh pihak berwenang.

Pihak kontraktor, PT Trevy Bersatu Maju Jaya, serta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diharapkan memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan proyek, termasuk spesifikasi pekerjaan, volume, progres serta kesesuaiannya dengan RAB dan dokumen kontrak.

Masyarakat Pantai Labu pada akhirnya berharap proyek rehabilitasi TPI tersebut tidak sekadar selesai secara administratif, tetapi benar-benar menghasilkan fasilitas yang berkualitas, layak digunakan, sesuai dengan anggaran yang dibelanjakan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini