Bangunan Kos 2 Lantai Berdiri di Atas Parit, PBG Dipertanyakan: Lurah dan Kepling Ke Mana?

0
66

MEDAN | GeberNews.com — Pembangunan bangunan dua lantai di Jalan Tempuling/Simpang Dahlia, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, menuai sorotan warga.

Bangunan yang diinformasikan akan digunakan sebagai 14 kamar kos tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, proses pembangunan disebut terus berjalan hingga telah menyelesaikan pengecoran lantai II.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: jika benar PBG belum dimiliki, mengapa pembangunan dapat terus berlangsung hingga lantai II?

Warga pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan aparatur pemerintahan setempat, khususnya pihak kelurahan dan kepala lingkungan.

Berdiri di Atas Parit, Bukan Persoalan Sepele

Yang membuat persoalan semakin serius, bangunan tersebut disebut berdiri di atas parit yang posisinya merapat dengan jalan utama.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas pembangunan, fungsi drainase, tata bangunan, keselamatan serta akses masyarakat.

Masyarakat meminta instansi berwenang tidak hanya memeriksa soal PBG, tetapi juga memastikan apakah keberadaan bangunan tersebut mengganggu fungsi parit dan saluran drainase.

Jangan sampai pembangunan berjalan mulus, sementara persoalan lingkungan dan kepentingan masyarakat justru terabaikan.

Akses Kantor Lurah Ikut Dipertanyakan

Posisi bangunan yang disebut berada di area yang berkaitan dengan akses keluar-masuk Kantor Lurah Sidorejo Hilir juga menjadi perhatian.

Jika pembangunan tersebut benar menggunakan atau berdiri di atas area parit dan berada dekat dengan jalan utama maupun akses kantor pemerintahan, maka status dan kesesuaiannya perlu diperiksa secara terbuka.

Pertanyaan warga kini semakin mengarah pada fungsi pengawasan pemerintah setempat.

Apakah pihak kelurahan mengetahui pembangunan tersebut? Apakah kepling sudah melakukan pengawasan? Dan apakah status PBG bangunan tersebut sudah dipastikan?

Lurah dan Kepling Diminta Buka Suara

Warga meminta pihak Kelurahan Sidorejo Hilir dan kepling setempat memberikan penjelasan secara terbuka.

Jika PBG sudah ada, masyarakat meminta agar legalitas tersebut dapat ditunjukkan sehingga tidak menimbulkan spekulasi.

Sebaliknya, jika memang masih dalam proses atau belum memenuhi persyaratan, pemerintah diminta memastikan pembangunan tidak berjalan tanpa kepastian hukum.

Masyarakat tidak ingin persoalan baru muncul setelah bangunan selesai dan 14 kamar kos sudah beroperasi.

Pemko Medan Diminta Turun Tangan

Pemerintah Kota Medan melalui instansi terkait diminta segera melakukan pemeriksaan lapangan.

Pemeriksaan perlu memastikan status PBG, kesesuaian tata ruang, ketentuan teknis bangunan, aspek keselamatan, serta fungsi parit dan drainase di lokasi tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran, warga berharap pemerintah bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun apabila seluruh persyaratan ternyata telah dipenuhi, pemerintah dan pemilik bangunan juga perlu memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak terus menjadi tanda tanya publik.

Publik membutuhkan kepastian, bukan pembiaran.

Jika berizin, tunjukkan legalitasnya. Jika diduga melanggar aturan, periksa dan tindak sesuai ketentuan.

Sebab, pengawasan terhadap pembangunan bukan sekadar membiarkan bangunan berdiri, tetapi memastikan pembangunan berlangsung sesuai aturan dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.

(Tim/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini