Deli Serdang | GeberNews.com — Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Agus Salim, menyatakan kesediaannya membatalkan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang sebelumnya telah ditandatangani dan dibubuhi stempel kepala desa.


Pernyataan tersebut disampaikan dalam mediasi yang digelar Camat Labuhan Deli, Zulfahri Harahap, S.Sos., pada Selasa (15/9/2026).

Mediasi dilakukan menyusul adanya persoalan terkait sejumlah dokumen pertanahan pada objek tanah yang dipersoalkan Kelompok Tani HPPLKN.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Desa Helvetia Agus Salim, Kapolsek Medan Labuhan Kompol D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., Wakapolsek Medan Labuhan AKP Richard Ompu Sunggu, S.H., perwakilan Danramil Pelda Suwardi, serta sejumlah pengurus Kelompok Tani HPPLKN, di antaranya Unggul Tampubolon, Johan, B. Simanjuntak, Titin dan Epiana.
Dalam mediasi, Kelompok Tani HPPLKN yang diketuai Unggul Tampubolon mempertanyakan keberadaan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik atas nama Ismail Efendi yang disebut berkaitan dengan pihak Al Washliyah.
Kelompok tani juga mempertanyakan sejumlah Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah pada objek yang sama yang disebut telah ditandatangani Kepala Desa Helvetia.
Persoalan tersebut sebelumnya sempat memicu aksi warga. Pada Senin (14/9/2026), sejumlah warga Dusun IV mendatangi Kantor Desa Helvetia dan melakukan pembakaran ban bekas sebagai bentuk protes. Camat Labuhan Deli bersama Kapolsek Medan Labuhan kemudian mendatangi lokasi dan menginisiasi mediasi antara warga dan kepala desa.
Dalam mediasi tersebut, Agus Salim mengakui bahwa surat yang dipersoalkan menggunakan stempel Kepala Desa Helvetia dan telah ditandatanganinya. Ia kemudian menyatakan bersedia membatalkan tanda tangannya pada Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik.
Selain mengenai surat tersebut, dalam pertemuan itu juga muncul pernyataan dari Agus Salim mengenai status penguasaan tanah yang menjadi objek persoalan.
Agus Salim menyampaikan bahwa, menurut keterangannya, pihak Al Washliyah tidak memiliki alas hak atas objek tanah yang dipersoalkan. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak kepala desa dan masih menjadi bagian dari persoalan pertanahan yang dibahas dalam mediasi.
Agus Salim juga menyebut pihak Pemerintah Desa Helvetia telah menerbitkan sekitar 43 surat keterangan kepada warga terkait penguasaan fisik tanah.
Mediasi tersebut menjadi upaya mempertemukan para pihak untuk membahas persoalan dokumen dan penguasaan tanah sekaligus mencari penyelesaian atas permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat.
(Do)






