Sergai | GeberNews.com — Komitmen Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali ditunjukkan melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (9/10/2026).


Dalam operasi tersebut, Kapolres Sergai AKBP Sah Udur T. M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., turut turun langsung ke lapangan bersama personel gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai, Polsek Pantai Cermin, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai, serta unsur aparat desa setempat.

Hasilnya, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial R (29), yang berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. R diamankan karena diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari lokasi penindakan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Operasi Diawali Apel, Kapolres Sergai Bergabung ke Lokasi Sasaran
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan diawali pada pukul 15.00 WIB dengan apel persiapan personel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai.
Selanjutnya, pada pukul 15.15 WIB, Kapolres Sergai AKBP Sah Udur T. M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., bergabung bersama tim gabungan untuk bergerak menuju lokasi sasaran di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 15.20 WIB, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian serta penggeledahan pada area tertutup di sekitar lokasi yang menjadi sasaran kegiatan Gerebek Sarang Narkoba.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 16.45 WIB. Seluruh pelaksanaan operasi dilaporkan berjalan lancar, aman, dan kondusif.
Lima Jenis Barang Bukti Diamankan
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Satu buah alat hisap sabu atau bong rakitan, satu ball plastik klip ukuran kecil, satu buah mancis, dua buah pipet runcing yang diduga digunakan sebagai skop, dan dua buah plastik klip kosong.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga informasi ini disusun, pasal yang akan disangkakan terhadap terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan.
Polres Sergai Ajak Masyarakat Berani Laporkan Peredaran Narkoba
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya pelaksanaan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba di wilayah Kecamatan Pantai Cermin tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan itu melibatkan personel gabungan Polres Sergai, Polsek Pantai Cermin, BNNK Serdang Bedagai, serta aparat desa setempat.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sergai juga hadir langsung di lapangan untuk meninjau sekaligus memimpin jalannya operasional penindakan dalam upaya pemberantasan narkoba.
Melalui Kasi Humas, Kapolres Sergai mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Layanan Kepolisian Call Center 110.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dan bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga lingkungan dari ancaman bahaya narkoba.
Menurut imbauan tersebut, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, serta kondusif.
Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Meski demikian, status R masih sebagai terduga pelaku. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban hukum yang bersangkutan harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Dodi)






