Pengeroyokan Remaja di Sergai Diselesaikan Lewat Jalur Restoratif

0
205

Sergai | GeberNews..com – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua remaja asal Kota Tebing Tinggi, akhirnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Peristiwa terjadi pada Jumat, 3 Januari 2025 di Dusun IV Pematang Buluh, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin. Dua korban, Timotius Situngkir (15) dan kakaknya Arjun Ronaldo Situngkir (23), mengalami luka setelah diduga dianiaya oleh dua pria, Rimbun Saragih dan Samson Saragih.

Insiden bermula saat keluarga Sumihar Situngkir menghadiri acara adat. Sekitar pukul 14.00 WIB, kedua anak korban mendatangi sang ayah dalam keadaan terluka. Timotius mengalami luka gores di pipi, sedangkan Arjun berdarah di telapak tangan. Diduga, peristiwa dipicu oleh kesalahpahaman saat anak-anak bermain, yang memicu emosi kedua terlapor.

Laporan awal dibuat di Polsek Tanjung Beringin dan kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sergai, mengingat korban masih di bawah umur. Setelah dilakukan penyelidikan, penyelesaian secara kekeluargaan difasilitasi polisi pada Selasa, 6 Mei 2025 di kediaman pelapor di Tebing Tinggi.

Dalam mediasi tersebut, pelapor dan terlapor sepakat berdamai. Surat pernyataan damai dan pencabutan laporan ditandatangani, dan pelapor menyatakan tidak lagi keberatan atas kejadian tersebut.

PS Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., membenarkan adanya kesepakatan damai. Ia mengatakan proses hukum akan dipertimbangkan untuk dihentikan sesuai ketentuan berlaku.

Keluarga korban menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polres Sergai dalam meredam konflik tanpa memperuncing situasi. Mekanisme restorative justice dinilai menjadi solusi adil dan manusiawi dalam menyelesaikan konflik sosial berbasis keluarga.

Dodi Suara Prananta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini