

Medan | GeberNews.com — Ratusan kepala keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) penghuni Rusunawa Kayu Putih dibuat gelisah dan khawatir. Setelah dibebani kenaikan tarif sewa sebesar 50 persen pada Mei 2025, kini mereka kembali harus menanggung kewajiban membayar kekurangan tarif sewa tahun 2024 dan 2025. Beban baru ini muncul akibat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara terhadap pengelolaan pendapatan retribusi Rusunawa Kayu Putih.

Kewajiban tersebut dituangkan dalam surat edaran UPT Rusunawa Kayu Putih Nomor: 658/RSS/KP/XI/2025 tertanggal 10 November 2025, yang ditandatangani Kepala UPT, Sulong Harahap, SH. Dalam edaran itu dijelaskan bahwa setiap kepala keluarga harus melunasi kekurangan tarif sewa sebesar 50% untuk Januari–Desember 2024 dan 50% untuk Januari–April 2025.

Langkah ini sontak membuat warga kebingungan. Setelah kenaikan drastis mulai Mei 2025, kini mereka kembali dituntut membayar kekurangan tarif yang jumlahnya bisa mencapai jutaan rupiah per KK.
Kenaikan Seharusnya Berlaku Januari 2024, Tapi Baru Disampaikan pada 2025
Kepada wartawan, Sulong Harahap menjelaskan bahwa tarif sewa terbaru seharusnya sudah diberlakukan sejak Januari 2024, tetapi UPT baru menerima pemberitahuan resmi dari Dinas PKPCKTR Kota Medan pada April 2025.

“Itulah yang kemudian menjadi temuan BPK Sumut sebagai dugaan kebocoran PAD dari sektor sewa Rusunawa Kayu Putih,” jelas Sulong, Senin (25/11/2025).
Menindaklanjuti instruksi tersebut, UPT menerbitkan surat edaran penyesuaian tarif baru Nomor: 032/RSS/KP/2025 tertanggal 17 April 2025.
Harapan UPT: BPK Sumut Gunakan Hati Nurani
Sulong Harahap berharap pihak BPK Sumut dapat mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi warga sebelum menetapkan kewajiban pembayaran kekurangan tarif yang sangat membebani MBR.
“Semua warga di sini MBR. Kami berharap BPK menggunakan hati nurani agar mereka tidak dibebani kekurangan tarif yang begitu berat,” ujarnya.
Ia juga meminta warga yang benar-benar tidak sanggup membayar agar mengajukan surat permohonan ketidaksanggupan kepada Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan.
TABEL RINCIAN KENAIKAN TARIF SEWA RUSUNAWA KAYU PUTIH
Kategori Hunian / Ruang Tarif Sebelumnya Tarif Baru (Mei 2025) Persentase Kenaikan
Lantai 2 Rp 230.000 Rp 345.000 50%
Lantai 3 Rp 220.150 Rp 330.150 50%
Lantai 4 Rp 210.000 Rp 315.000 50%
Lantai 5 Rp 172.300 Rp 258.450 50%
Ruang Komersial (per meter) — + Rp 150.000/meter —
Warga MBR Kelimpungan: “Penghasilan Tidak Menentu, Mana Mungkin Sanggup?”
Keluhan warga bermunculan. Salah satu penghuni, Abdul Halil, harus membayar kekurangan sebesar Rp 1.680.000 untuk periode Januari 2024 hingga April 2025.
“Penghasilan saya tidak menentu. Saya termasuk MBR. Berat sekali kalau harus membayar sebanyak itu,” ujarnya dengan nada sedih.
Mayoritas penghuni Rusunawa Kayu Putih bekerja di sektor informal seperti driver ojek online, buruh harian lepas, pedagang kecil, sopir angkot, hingga penarik becak bermotor (betor). Situasi semakin memprihatinkan karena sekitar 35% penghuni adalah janda miskin tanpa penghasilan tetap, dan banyak di antaranya tidak terdaftar dalam DTKS sehingga tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Lonjakan kewajiban pembayaran ini membuat kondisi warga makin terhimpit, sementara ketidakpastian pendapatan menjadi tantangan harian yang terus menghantui.
(Tim)








