

Medan | GeberNews.com — Polda Sumatera Utara mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi menyusul mencuatnya informasi viral terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Bidpropam. Untuk memastikan seluruh proses klarifikasi berlangsung objektif, transparan, dan bebas dari tekanan, Kapolda Sumut menonaktifkan sementara dua pejabat Propam yang tengah diperiksa.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa tindakan ini bukan bentuk penghukuman, melainkan mekanisme resmi dalam prosedur pengawasan internal Polri.
“Keputusan menonaktifkan Kabid Propam J.M. dan Kasubbid Paminal A.C.P. adalah langkah organisasi demi menjaga objektivitas pemeriksaan. Ini bagian dari proses klarifikasi, bukan sanksi,” tegasnya.
Dalam mekanisme yang telah ditetapkan, Kabid Propam J.M. menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, sementara Kasubbid Paminal A.C.P. diperiksa di Polda Sumut. Pemisahan lokasi pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan sekaligus memperkuat independensi proses.
Kabid Humas menambahkan, status nonaktif sementara mulai berlaku sejak keputusan dikeluarkan dan akan dievaluasi kembali setelah hasil pemeriksaan rampung.
“Polda Sumut berkomitmen untuk transparan. Setelah semua pemeriksaan selesai dan hasilnya final, kami akan menyampaikannya secara terbuka kepada publik,” ujarnya.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum diverifikasi. Pengawasan internal, tegasnya, tetap berjalan sesuai aturan dan prosedur profesional.
Langkah cepat ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi tidak menoleransi setiap dugaan pelanggaran, sekecil apa pun. Polda Sumut ingin memastikan bahwa integritas tetap menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan disiplin di tubuh Polri.
(Dodi Rikardo)








