

Deli Serdang | GeberNewd.com – Polemik seputar pembangunan Aktivitas Telekomunikasi Satelit di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang kembali mencuat setelah sejumlah pemberitaan menyebut bangunan tersebut berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha milik PTPN serta menuding Persetujuan Bangunan Gedung bermasalah. Menanggapi isu tersebut, aktivis lingkungan R. Anggi Syahputra angkat bicara dan menilai tudingan itu tidak berdasar.
Anggi menyampaikan, berdasarkan hasil investigasi lapangan, penelusuran administratif, serta dokumen perizinan yang ia pelajari, pembangunan fasilitas telekomunikasi tersebut telah menempuh seluruh mekanisme perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, Persetujuan Bangunan Gedung atas nama PT Sarana Mukti Adijaya diterbitkan secara sah oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang pada 20 Agustus 2025. Proses penerbitan izin tersebut dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi administrasi dan teknis yang ketat.
“Dokumen perizinan yang saya lihat menunjukkan seluruh prosedur telah dilalui. Tidak mungkin PBG diterbitkan jika terdapat persoalan hukum atau kekurangan dokumen. Jika lahannya bukan milik pemohon atau masih bermasalah, mustahil izin bisa diterbitkan. Ini logika sederhananya,” ujar Anggi, Rabu, 24 Desember 2025.
Menurutnya, narasi yang berkembang di ruang publik justru berpotensi menyesatkan masyarakat dan memicu keresahan sosial apabila tidak dilandasi data dan fakta yang akurat. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih cermat menyikapi informasi, terutama yang belum diverifikasi secara utuh.
Anggi juga menekankan pentingnya peran media massa dalam menjaga kualitas informasi. Ia meminta insan pers tetap berpegang pada prinsip jurnalistik yang profesional, khususnya keberimbangan, konfirmasi, dan akurasi, agar pemberitaan tidak berubah menjadi alat pembentukan opini sepihak.
“Kita menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun kebebasan itu harus dibarengi tanggung jawab. Setiap informasi yang disampaikan ke publik harus akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menyesatkan dan merugikan banyak pihak,” pungkasnya.
(Tim)
Tonton berita dan informasi terkini hanya di GeberNews TV YouTube.








