

Deli Serdang | GeberNews.com – Isu yang menyebut bangunan Aktivitas Telekomunikasi Satelit di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha PTPN serta bermasalah dalam Persetujuan Bangunan Gedung dinyatakan tidak benar dan menyesatkan. Pemberitaan tersebut dibantah tegas oleh pihak terkait yang menilai narasi itu tidak berdasar dan berpotensi menggiring opini publik.
Klarifikasi resmi yang diterima media ini pada Rabu, 24 Desember 2025, menegaskan bahwa pembangunan fasilitas telekomunikasi tersebut telah melalui seluruh tahapan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ditemukan persoalan hukum, baik terkait status lahan maupun aspek administratif perizinan.
Persetujuan Bangunan Gedung atas nama PT Sarana Mukti Adijaya diterbitkan secara sah oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang pada 20 Agustus 2025. Penerbitan izin tersebut dilakukan setelah melalui proses verifikasi administrasi dan teknis yang ketat sesuai prosedur yang berlaku.
“PBG tidak mungkin diterbitkan apabila terdapat persoalan hukum atau dokumen yang tidak lengkap. Seluruh persyaratan telah diverifikasi secara menyeluruh,” ujar sumber resmi dari PT Sarana Mukti Adijaya.
Pihak terkait juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai sepihak dan tidak melalui mekanisme konfirmasi. Tuduhan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas lahan PTPN atau aset negara disebut tidak memiliki dasar fakta maupun bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika lahan bukan milik pemohon atau masih dalam sengketa, izin tidak akan pernah terbit. Ini logika sederhana,” tegasnya.
Dengan demikian, isu yang menyebut penerbitan PBG cacat hukum serta dugaan penggunaan lahan PTPN dipastikan tidak benar dan mengarah pada penyebaran informasi menyesatkan. Narasi semacam ini dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pihak terkait mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Media massa juga diminta tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, khususnya keberimbangan, akurasi, dan konfirmasi, agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menghormati kebebasan pers, namun kebebasan itu harus berjalan seiring dengan tanggung jawab dan profesionalisme,” pungkasnya.
(Tim)
Tonton berita dan informasi terkini hanya di GeberNews TV YouTube.








