Amnesti Kontroversial: Prabowo Bebaskan Hasto, Kasus Harun Masiku Tamat di Tengah Jalan

0
265

Jakarta | GeberNews.com — Publik kembali dibuat terkejut. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari jeratan hukum usai Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti. Keputusan ini otomatis menghentikan seluruh proses hukum terkait kasus suap Harun Masiku yang selama ini menjadi sorotan tajam.

Surat Keputusan Presiden (Keppres) itu diserahkan langsung oleh Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Widodo ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025).

“Ini bentuk rasa syukur dan terima kasih. Kepada Ibu Megawati dan Presiden Prabowo yang telah menggunakan hak prerogatifnya untuk menjawab rasa keadilan,” ucap Hasto usai keluar dari Rutan KPK.

Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti terlibat dalam skenario Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RiI. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa KPK yang meminta 7 tahun penjara. KPK bahkan telah menyatakan banding, namun kini semua upaya hukum itu terhenti total.

“Dengan amnesti ini, proses hukum terhadap Pak Hasto otomatis dihapus. Beliau tidak perlu ajukan banding,” tegas Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra.

Yusril juga membandingkan amnesti terhadap Hasto dengan pengampunan yang sebelumnya diberikan kepada mantan pejabat Tom Lembong dalam kasus Perpajakan.

“Amnesti dan abolisi kepada Pak Hasto maupun Pak Tom sama-sama tepat. Implikasinya pun setara,” katanya.

Kebebasan Hasto menambah daftar panjang penyelesaian perkara hukum elite lewat jalur politik. Publik kini bertanya, apakah ini bentuk keadilan restoratif, kompromi kekuasaan, atau sekadar panggung politik?

Sementara Harun Masiku masih buron, proses hukum dihentikan, dan ruang keadilan kembali jadi pertanyaan.

(CNN Indonesia)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini