Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat Diklaim Belum Diganti Rugi, Ahli Waris di Sipirok Minta Pemkab Tapsel Beri Kepastian

0
16

TAPANULI SELATAN / GeberNews.com – Pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Janji Mauli, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang merupakan bagian dari program nasional pemerintah di bawah Kementerian Sosial Republik Indonesia, kini diwarnai klaim sengketa lahan dari seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah.

Program Sekolah Rakyat merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, sebagaimana diarahkan dalam kebijakan nasional pengentasan kemiskinan. Kehadiran program tersebut pada prinsipnya mendapat dukungan masyarakat karena dinilai dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

Namun, di tengah proses pembangunan yang disebut telah mencapai sekitar 80 persen, Risman Pakpahan (53), warga Kecamatan Sipirok, menyatakan bahwa lahan seluas sekitar 4 hektare yang kini digunakan untuk pembangunan sekolah tersebut merupakan tanah warisan orang tuanya, almarhum OTP Pakpahan, yang menurutnya belum pernah memperoleh ganti kerugian.

Risman menjelaskan bahwa almarhum ayahnya menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1979 hingga 2012 berdasarkan surat keterangan camat.

“Sejak tahun 2013 saya tidak dapat lagi mengelola tanah tersebut karena tanaman dan satu unit rumah yang berada di atasnya dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Peristiwa itu telah kami laporkan ke Polres Tapanuli Selatan,” ujar Risman kepada wartawan.

Ia juga mengaku mengetahui bahwa pada tahun 2025 lahan tersebut digunakan sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat tanpa adanya pemberitahuan maupun penyelesaian ganti rugi kepada dirinya selaku ahli waris.

“Sebagai ahli waris, saya berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan segera menyelesaikan hak kami dengan memberikan ganti rugi atas tanah seluas empat hektare yang kini digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat,” katanya.

Pendamping hukum Risman, Burju Simatupang, S.T., S.H., M.H., menyatakan bahwa setiap penggunaan tanah masyarakat untuk kepentingan umum pada prinsipnya harus melalui mekanisme pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada pemegang hak.

Menurut Burju, ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta regulasi lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Program Sekolah Rakyat.

“Kami berpendapat bahwa apabila status hak atas tanah masih dimiliki masyarakat, maka penggunaannya harus didahului dengan proses pengadaan tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta penyelesaian hak pemiliknya,” ujar Burju.

Ia menambahkan, pihaknya masih mengedepankan langkah koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan guna mencari penyelesaian secara musyawarah.

Namun, apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, pihak ahli waris mempertimbangkan untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Program Sekolah Rakyat.

“Kami berharap seluruh aspek legalitas lahan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari dan seluruh pihak memperoleh kepastian hukum,” tutup Burju.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan maupun pihak pelaksana pembangunan terkait klaim yang disampaikan ahli waris tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini