Medan | GeberNews.com – Polemik soal jumlah istri Tuan Imam Hanafi terus bergulir. Setelah menyebut media yang memberitakan dirinya memiliki 13 istri sebagai “bodong”, kini pernyataannya mendapat tanggapan serius dari kalangan media dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara.
Ketua DPW Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumut, H. A. Nuar, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat audiensi ke MUI Sumut untuk mengklarifikasi pernyataan kontroversial Hanafi di kanal YouTube Jalan Berlian pada 2 Mei 2025.
“Kami ingin memastikan fakta di lapangan. Tuduhan terhadap media sebagai pembawa berita bohong harus dijawab dengan data dan tanggung jawab,” ujar Nuar, Selasa (6/5/2025).
Fatwa MUI: Istri Lebih dari Empat Masuk Kategori Zina
Nuar menegaskan, pernyataan mengenai 13 istri Hanafi bukan sekadar isu liar. Pernyataan itu sebelumnya disampaikan langsung oleh Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak, dalam konteks fatwa tentang komunitas “Kampung Kasih Sayang” di Langkat.
Dalam fatwa resmi yang dimuat laman muisumut.or.id, MUI menyatakan bahwa tindakan Hanafi melanggar syariat. Istri kelima dan seterusnya dianggap tidak sah, dan hubungan tersebut dikategorikan sebagai perzinahan.
“Jumlah maksimal istri menurut Islam adalah empat. Selebihnya bukan pernikahan yang sah,” bunyi kutipan fatwa tersebut.
Media Berdasarkan Fakta dan Konfirmasi
Berita mengenai 13 istri Hanafi juga dimuat oleh sejumlah media arus utama seperti Waspada.id, RMOLSumut.id, dan laman resmi MUI. Nuar menjelaskan, informasi itu telah dikonfirmasi wartawan melalui ajudan Hanafi, Kholik Ritonga, pada 29 April 2025.
“Jadi, tidak ada kebohongan. Kalau disebut media bodong, berarti Waspada, RMOL, dan MUI juga bodong? Ini harus diluruskan,” tegas Nuar.
MUI Tunggu Itikad Baik Hanafi
Dalam pertemuan terakhir, MUI telah meminta Hanafi menceraikan istri-istri yang melebihi batas syariat dan menunjukkan niat bertaubat. Namun, hingga kini belum ada komitmen resmi dari pihak yang bersangkutan.
“Jika Tuan Imam menolak fatwa dan terus membantah fakta, maka ini bukan sekadar polemik, tapi bentuk pembangkangan terhadap syariat,” tutup Nuar.
Ril








