BAP Dugaan Penipuan Kepsek SMKN Satu Dolok Masihul Resmi Dikirim ke Kejaksaan

0
102

Medan | GeberNews.com Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Satu Dolok Masihul, Misrayani S.Pd., M.Si., memasuki fase krusial setelah Berita Acara Pemeriksaan atau BAP resmi dikirim penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara ke kejaksaan untuk tahapan hukum berikutnya.

Kepastian pengiriman BAP tersebut disampaikan Kasubdit Dua Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi Alfian Tri Permadi. Ia menegaskan bahwa berkas perkara yang ditangani Subdit Dua Unit Empat Kriminal Umum telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Meski status tersangka telah lama ditetapkan, Misrayani hingga kini belum ditahan. Kondisi ini memicu desakan keras dari kuasa hukum korban yang menilai proses hukum berjalan tidak seimbang dengan kerugian besar yang dialami pelapor.

Perkara ini bermula dari laporan Dwi Prawoto, warga Sragen, Jawa Tengah, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor B garis miring tujuh dua nol garis miring enam garis miring dua ribu dua puluh empat garis miring Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu garis miring Polda Sumut tertanggal nol lima nol enam dua ribu dua puluh empat. Ia mengaku merugi sebesar dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah setelah memasok perlengkapan sekolah untuk Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Satu Lubuk Pakam pada awal dua ribu dua puluh tiga, saat sekolah tersebut masih dipimpin oleh Misrayani sebelum dipindahkan ke SMKN Satu Dolok Masihul.

Kuasa hukum pelapor dari Law Office Tambun dan Associates, Frien Jones I.H. Tambun S.H., M.H., menjelaskan bahwa berbagai perlengkapan sekolah seperti seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut lainnya telah diserahkan melalui staf tata usaha, Misirawati, namun pembayaran tidak pernah diberikan pihak sekolah.

Jones memaparkan bahwa ada empat transaksi utama yang menjadi dasar perkara dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah, mencakup ratusan potong seragam batik, seragam olahraga, serta pakaian praktik yang seluruhnya telah diterima pihak sekolah.

Dalam proses penyidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan Misrayani dan Misirawati sebagai tersangka, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B garis miring satu tiga enam delapan garis miring enam garis miring dua ribu dua puluh lima garis miring Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 30 nol 06/02/2025.

Selain sangkaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal tiga tujuh delapan dan Pasal tiga tujuh dua Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Jones juga menegaskan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang dan pungutan liar. Bukti transfer dana dari bendahara sekolah kepada Misrayani menjadi salah satu temuan penting yang memperkuat dugaan aliran dana tidak wajar dalam kasus ini.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini