Curi Motor di 25 TKP, Residivis Curanmor Sergai Dibekuk Polisi

0
42

Sergai | GeberNews com – Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang diduga telah beraksi di 25 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah di Sumatera Utara.

Pelaku berinisial M.F. alias G (23), warga Dusun I Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya.

Kasat Reskrim AKP. Binrod Situngkir, S.H., M.H. mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor Honda Supra 125 BK 4017 XBC milik korban Firman (40) yang terjadi di area persawahan Dusun VII Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Peristiwa itu terjadi saat korban bersama istrinya sedang mencabut rumput di ladang. Sepeda motor yang diparkir sekitar 100 meter dari lokasi kerja tiba-tiba hilang saat korban menoleh ke arah tempat parkir. Setelah dicek, kendaraan tersebut telah dibawa kabur pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut beberapa rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar AKP. Binrod Situngkir, S.H., M.H.

Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengakui bahwa sepeda motor milik korban telah dijual di Kota Medan melalui jaringan rekannya yang kini berstatus DPO.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa pelaku bukan pemain baru. Ia mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali di berbagai wilayah, di antaranya di Kecamatan Sei Bamban, Dolok Masihul, Sei Rampah, Tanjung Beringin, Perbaungan, hingga Kota Tebing Tinggi, Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Batu Bara.

Aksi kejahatan tersebut dilakukan bersama sejumlah rekannya berinisial Iqbal, Angga, Sadan, Joko, dan Jodi yang kini masih diburu pihak kepolisian. Sebagian besar kendaraan hasil curian dijual melalui marketplace maupun kepada penadah.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Honda Supra 125 milik korban.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp12 juta.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU. L.B. Manullang, S.H. menjelaskan tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

“Polres Sergai masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor agar segera melapor ke Satreskrim Polres Sergai,” ujarnya.

(Dodi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini