Medan | GeberNews.com – Bentrokan yang terjadi antara warga Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, dan sejumlah prajurit TNI Yon Armed 2 berakhir tragis. Seorang warga, Raden Aliman Barus (62), tewas dengan luka tusukan, sementara beberapa warga lainnya terluka dalam peristiwa yang menimbulkan kemarahan masyarakat setempat.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, SH., MH, mengecam keras insiden kekerasan ini dan mendesak Pangdam I/Bukit Barisan untuk menindak tegas 33 prajurit yang diduga terlibat. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Medan, Senin (11/11/2024), didampingi stafnya, Ahmad Zaky.
Irvan mengingatkan bahwa TNI seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan sumber ancaman. “Slogan TNI kuat bersama rakyat seketika sirna dengan adanya tindakan yang merenggut nyawa warga dan melukai banyak lainnya,” tegasnya.
LBH Medan juga menilai bahwa tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia, khususnya hak hidup dan hak rasa aman yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Irvan menekankan bahwa perbuatan ini juga bertentangan dengan sumpah prajurit dan beberapa ketentuan HAM internasional, termasuk ICCPR.
LBH Medan mendesak Pangdam I/Bukit Barisan untuk segera melakukan penyelidikan tuntas. “Jika tak ada tindakan tegas, jangan salahkan masyarakat jika kepercayaan pada TNI luntur,” imbuh Irvan.
Selain itu, LBH Medan mendesak Komnas HAM dan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan saksi guna memastikan keadilan terwujud. Mereka diharapkan dapat mengawal kasus ini hingga selesai, demi tegaknya keadilan bagi korban dan masyarakat sekitar.
(ZL/Dodi. R)