

Medan | GeberNews.com — Ketika rakyat terkapar dihantam pandemi, sebagian pejabat Dinas Kesehatan Sumut malah berpesta dengan uang negara. Dana Rp 24 miliar untuk pengadaan APD Covid-19 bukan disalurkan untuk keselamatan, tapi dijadikan lahan rampokan berjemaah. Empat nama sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di penjara. Tapi publik tidak buta. Persidangan membuka fakta: ada lebih dari selusin nama lain yang disebut ikut kecipratan dana haram—anehnya, satu pun belum menyandang status tersangka.

dr. Alwi Mujahit Hasibuan, mantan Kadis Kesehatan Sumut.
dr. Aris Yudhariansyah, pejabat Dinkes.
Robby Messa Nura, disebut sebagai pemegang aliran dana terbesar—Rp 15 miliar.
Ferdinan Hamzah Siregar.

Namun fakta di pengadilan jauh lebih mengerikan. Muncul deretan nama yang juga ikut mencicipi uang negara, mulai dari dokter, pejabat struktural, pemilik perusahaan, hingga seorang juru parkir yang namanya diduga dipinjam sebagai direktur boneka.

dr. Fauzi Nasution disebut menerima jumlah lebih besar dari Alwi.
dr. David Luther Lubis disebut menerima Rp 1,4 miliar.
PT Sadado Sejahtera Medika kecipratan Rp 742 juta.
dr. Emirsyah Harahap diduga terima ratusan juta.
Hariyati SKM menerima Rp 10 juta.
Azuarsyah Tarigan dan Ruben Simanjuntak menerima puluhan juta.
Muhammad Suprianto, seorang juru parkir, diduga hanya dipinjam namanya sebagai direktur perusahaan rekanan.
Ferdinan Hamzah Siregar juga kembali disebut menerima puluhan juta.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan atas nama dr. David Luther, nama-nama berikut juga mencuat:
Sri Purnamawati, Kabid SDMK & Alkes, kini menjabat Direktur RS Haji Medan.
Ardi Simanjuntak, penatausahaan keuangan Dinkes.
Hariyati, pejabat pengadaan.
Mariko Ndruru, Wakil Direktur PT Sadado.
Dari total dana Rp 24 miliar, disebutkan Alwi Mujahit mengorupsi Rp 1,4 miliar dan Robby Messa Rp 15 miliar. Tapi ada pertanyaan besar yang menggantung di udara: ke mana sisa Rp 9 miliar? Sidang tidak menjelaskan dengan rinci. Publik pun bertanya: dana itu menguap atau diamankan?
Aktivis antikorupsi Sumut, Sofyan SH, menyebut bahwa publik tidak bisa terus-menerus disuguhi drama hukum yang hanya menyentuh kulit, tapi tidak berani membongkar isi.
“Ini bukan lagi soal teknis. Ini soal nyali. Kalau bukti dan aliran dana jelas di persidangan tapi cuma empat orang yang dikurung, maka kami yakin ada yang dikorbankan dan ada yang dilindungi,” kata Sofyan dengan nada keras.
Gelombang kegeraman terus membesar. Masyarakat meminta Kejatisu jangan hanya menangkap aktor yang sudah habis masa pakainya, tapi juga membongkar keseluruhan jaringan. Mulai dari struktur internal Dinkes, perusahaan-perusahaan fiktif, organisasi kemasyarakatan yang terlibat, hingga kemungkinan aliran dana ke elit politik.
Kasus ini jadi cermin telanjang betapa rakus dan kejinya perilaku korupsi saat negara sedang dilanda bencana. Sementara rakyat kehilangan pekerjaan, kesulitan makan, bahkan kesulitan berobat, segelintir pejabat justru menjadikan penderitaan publik sebagai peluang memperkaya diri.
Jika Kejatisu tidak berani menyeret semua pelaku, maka ini akan menjadi babak baru dari skenario lama: keadilan yang dimutilasi, dan hukum yang hanya menyasar orang-orang kecil, sementara aktor besar tetap menikmati hasil rampokan mereka dengan aman.
(Tim)








