PTPN I Diduga Klaim Tanah di Luar HGU, Warga Bongkar Fakta Pengakuan Mantan Manajer

0
379

Deli Serdang | GeberNews.com – Sengketa lahan seluas sekitar 14 hektare di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, antara 49 warga dan PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (d/h PTPN II) memasuki babak baru. Fakta mengejutkan terungkap dari pengakuan mantan Manajer PTPN II, yang disampaikan kepada salah satu penggugat, Bernard S. Dalam pengakuannya, mantan pejabat tersebut secara tegas menyebut lahan yang kini disengketakan warga bukan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II.

“Beliau sendiri menyampaikan langsung bahwa tanah itu tidak masuk HGU. Jadi sangat aneh jika sekarang justru diklaim sebagai aset perusahaan,” ungkap Bernard kepada wartawan, Senin (22/7/2025).

Menurut Bernard, fakta pengakuan tersebut seharusnya cukup menjadi bukti kuat bahwa PTPN tidak memiliki hak atas lahan yang selama ini telah dikelola warga sejak awal 2000-an. Bahkan pada tahun 2002, sejumlah rumah permanen telah dibangun oleh warga di atas lahan tersebut tanpa ada keberatan atau tindakan dari PTPN.

Bernard juga menjelaskan bahwa di lokasi objek sengketa tidak ditemukan satu pun patok batas HGU sebagaimana diwajibkan oleh aturan agraria. Di samping itu, tidak ada peta bidang resmi yang menunjukkan bahwa tanah yang disengketakan warga termasuk dalam HGU Nomor 90 milik PTPN.

Lahan yang dipersoalkan PTPN juga faktanya berada di tengah-tengah permukiman warga yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan, sebuah pabrik spring bed berdiri tepat di sisi tanah perkara, memperkuat posisi warga bahwa tanah tersebut bukan bagian dari HGU perusahaan.

Bernard menambahkan, kekeliruan fatal juga terjadi dalam somasi yang dilayangkan PTPN I pada tahun 2018. Dalam somasi pertama dan kedua, PTPN salah menyebut lokasi tanah perkara berada di Pasar IX, padahal secara fakta lahan tersebut berada di Pasar VII Desa Sei Semayang.

Kondisi lainnya yang dinilai janggal adalah keberadaan kantor distrik PTPN I yang berbatasan langsung dengan objek perkara, di mana area distrik telah dipagari beton keliling secara permanen, sementara tanah objek sengketa dibiarkan terbuka tanpa pengelolaan perusahaan, dan justru dimanfaatkan warga tanpa gangguan selama bertahun-tahun.

Warga telah melakukan aktivitas penimbunan, membuka jalan, hingga menjual sebagian lahan secara terbuka di media massa sejak awal 2000-an. Tanah-tanah tersebut pun telah diaktekan secara sah oleh Notaris Puji Wahyuni. Sepanjang waktu itu, tidak pernah ada keberatan atau gugatan dari pihak PTPN.

Ironisnya, PTPN I baru bertindak pada tahun 2018 dengan mendatangkan alat berat dan merusak tanaman jagung warga di lokasi tersebut tanpa dasar hukum yang jelas. Anehnya, rumah-rumah permanen warga yang berdiri di atas lahan yang sama tidak pernah diganggu, menimbulkan pertanyaan besar soal konsistensi klaim perusahaan.

“Kalau memang itu tanah HGU, kenapa dibiarkan sampai puluhan tahun? Kenapa rumah warga dibiarkan berdiri? Kenapa datang tiba-tiba hanya untuk merusak tanaman warga?” tegas Bernard dengan nada kecewa.

Kuasa hukum warga menganggap tindakan PTPN merupakan bentuk nyata dari kesewenang-wenangan dan manipulasi administrasi agraria. Menurut mereka, pengakuan mantan pejabat PTPN merupakan fakta penting yang harus dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

“Kami sudah memasuki sidang kesimpulan. Harapan kami, pengadilan dapat memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat, bukan sekadar formalitas hukum di atas kertas. Warga di Sei Semayang sudah terlalu lama dizalimi,” ujar kuasa hukum warga.

Sengketa ini terus menjadi perhatian publik dan aktivis agraria di Sumatera Utara. Banyak pihak berharap kasus ini menjadi momentum bagi lahirnya keadilan agraria yang sesungguhnya di Sumatera Utara.

(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini