Diduga Ada Pemalsuan Grant Sultan, Pengacara Azzadin Laporkan 15 Orang ke Polda Sumut

0
209

Medan | GeberNews.com — Diduga ada pemalsuan Grant Sultan, pengacara Muhammad Nur Azaddin resmi melaporkan 15 orang ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Laporan ini terkait dugaan penggunaan dokumen palsu sebagai dasar kepemilikan dalam sengketa lahan seluas 4,05 hektare di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Langkah hukum tersebut diambil setelah pihak Kesultanan Deli memberikan klarifikasi resmi bahwa objek lahan sengketa bukan merupakan bagian dari tanah Kesultanan. Grant Sultan Nomor 1657, yang dijadikan dasar klaim oleh sejumlah pihak, ternyata tidak berada di lokasi lahan tersebut melainkan di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Medan.

“Kami sudah lakukan klarifikasi ke Kesultanan Deli dan mereka menegaskan bahwa tanah di Jalan Pancing 1 bukan termasuk wilayah Grant Sultan. Kami menduga ada penggunaan Grant Sultan palsu untuk mengklaim tanah klien kami, dan hal ini telah kami laporkan ke Polda Sumut dengan terlapor sebanyak 15 orang,” tegas Dr. (Cand) Yusri Fahri, SH, MH, selaku kuasa hukum Muhammad Nur Azaddin, Senin (14/7/2025).

Selain melapor ke Polda Sumut, tim pengacara juga telah mengajukan permohonan resmi kepada Ketua PN Medan untuk menunda proses eksekusi lahan, mengingat perkara perlawanan (Derden Verzet) masih berjalan di pengadilan. Surat permohonan juga dikirim ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sebagai bagian dari upaya hukum yang lebih luas.

“Kami akan terus kawal kasus ini. Pada 15 Juli, kami dijadwalkan melaporkan perkara ini ke Satgas Mafia Tanah Mabes Polri dan Komnas HAM di Jakarta, karena kami menilai ada indikasi pelanggaran hukum yang serius dalam kasus ini,” tambah Yusri.

Di sisi lain, ratusan massa dari Majelis Zikir As-Sholah (Mazilah) turut melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri Medan. Mereka menuntut agar eksekusi lahan dihentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap.

“Kami hanya menuntut keadilan. Jangan ada eksekusi sebelum persoalan hukum selesai. Jika tuntutan kami tidak didengarkan, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar,” ujar Syamsir Bukhori, Ketua DPW Mazilah Deliserdang.

Usai aksi di PN Medan, massa bergerak ke lokasi objek sengketa dan memasang plang resmi yang menyatakan bahwa lahan tersebut dalam proses perkara pembantahan di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor register 584/PDT.BTH/2025/PN Medan.

Sengketa lahan ini kini menjadi perhatian publik di Sumatera Utara, menyusul dugaan pemalsuan dokumen penting dan keterlibatan banyak pihak. Kuasa hukum Azaddin menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga hak klien mereka mendapat kepastian.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini