

Deli Serdang | GeberNews.com — PN Lubuk Pakam esekusi aset PTPN 1 Regional 1 yang dikuasai secara tidak sah. Eksekusi ini dilaksanakan terhadap sebidang tanah seluas 4.496 meter persegi berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), yang terletak di Gang Dwiwarna, Dusun 7, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Senin (14/07/2025). Eksekusi dilakukan atas permohonan resmi PTPN 1 Regional 1 setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, tim panitera Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam membacakan amar putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Marolop Simbolon. Dengan demikian, Mahkamah Agung menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik sah PTPN 1 Regional 1 (sebelumnya PTPN II). Selain diwajibkan menyerahkan lahan, Marolop Simbolon juga dibebankan biaya perkara atas PK yang diajukannya.

Lahan tersebut diketahui awalnya merupakan rumah dinas PTP IX yang ditempati almarhum Abdul Hadi Nasution, seorang pejabat kepala bagian. Namun, setelah Abdul Hadi wafat pada 1983, rumah dinas tidak dikembalikan ke perusahaan. Sebagian lahan bahkan disewakan kepada pihak lain. Setelah ahli waris Abdul Hadi, yaitu Haluddin Nasution, meninggal dunia, penguasaan lahan beralih ke Marolop Simbolon.
Ironisnya, penguasaan tersebut kemudian menimbulkan konflik berkepanjangan antara dua wanita yang disebut sebagai isteri Marolop, Boru Sinaga dan Boru Sianipar. Keduanya saling klaim sebagai pemilik sah lahan milik perusahaan tersebut.
“Kami bersyukur lahan ini akhirnya kembali ke PTPN. Perselisihan kedua isteri Marolop membuat warga terganggu selama bertahun-tahun,” ungkap Andi Maulana Harahap, warga Gang Dwiwarna.
Hal serupa disampaikan Abdul Rahman (70), warga yang mengaku mengetahui riwayat lahan sejak era Abdul Hadi Nasution. Ia menyebut Marolop Simbolon sejak awal tidak memiliki hak atas lahan tersebut, melainkan hanya bertindak sebagai penasihat hukum keluarga Nasution. “Kami heran lahan ini bisa jadi bahan perebutan dua isterinya, padahal jelas milik perusahaan sejak lama,” ujarnya.
Dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung No. 479 PK/Pdt/2023 yang memenangkan PTPN 1 Regional 1, perusahaan langsung bergerak cepat membersihkan lahan dan memasang pagar pembatas di lokasi. Pihak PTPN 1 Regional 1 menyebut seluruh proses berjalan kondusif tanpa hambatan.
“Pembersihan dan pengamanan lokasi berjalan lancar. Proses eksekusi pun berlangsung kondusif sehingga pekerjaan dapat selesai lebih cepat,” ujar Kasubag Humas PTPN 1 Regional 1, Rahmat Kurniawan.
Eksekusi ini sekaligus menandai berakhirnya sengketa panjang atas aset BUMN tersebut.
(Dodi R. Sembiring)








