

GeberNews.com | Medan — Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menuai sorotan publik setelah diduga berujung damai melalui jalur mediasi.
Kasus tersebut dilaporkan sejak Agustus 2025 dan hingga kini belum menunjukkan kejelasan proses hukum lanjutan. Sorotan mencuat setelah beredarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 22 Desember 2025 yang ditujukan kepada pelapor, Sarida Halawa.
Dalam surat tersebut, penyidik menyebutkan telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pemeriksaan pelapor, korban, saksi-saksi, hingga terlapor.
Namun, pada bagian rencana tindak lanjut, penyidik menyatakan akan menempuh upaya mediasi antara kedua belah pihak. Hal ini memicu pertanyaan, mengingat perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Praktisi hukum, Advokat Agustinus Bu’ulolo, SH., MH., menegaskan bahwa penyelesaian perkara tidak bisa serta-merta dianggap selesai hanya melalui mediasi.
“Perkara yang menyangkut kepentingan hukum, apalagi terkait perlindungan anak, harus tetap diproses sesuai ketentuan. Tidak serta-merta selesai dengan mediasi,” ujarnya kepada awak media, Rabu (8/4/2026).
Sejumlah praktisi hukum di Medan juga menilai bahwa penyelesaian melalui jalur damai dalam kasus kekerasan terhadap anak berpotensi mengabaikan aspek keadilan serta perlindungan terhadap korban.
Hingga kini, belum ada informasi lanjutan terkait peningkatan status perkara ke tahap penyidikan maupun proses hukum lebih lanjut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tetap menjunjung profesionalitas dan transparansi dalam penanganan kasus, serta mengutamakan perlindungan terhadap korban. Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimum Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan perkara tersebut.
(Rafli)








