Diduga Edarkan Sabu, Pria 32 Tahun Diciduk Satres Narkoba Polres Sergai di Perbaungan

0
22

Sergai | GeberNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial MR (32) yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

MR diamankan pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 15.10 WIB, di samping sebuah rumah di Jalan Teratai, Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Team Opsnal sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi itu menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga kerap menjadi tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB, Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H. mendatangi lokasi.

Petugas kemudian melihat MR sedang berdiri di sekitar TKP. Saat hendak diamankan, MR sempat membuang sebuah kotak rokok Gudang Garam Merah.

Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut. Di dalamnya ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,98 gram dan berat bersih 1,58 gram.

Selain itu, ditemukan pula satu plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersih 0,07 gram.

Polisi turut mengamankan satu unit timbangan elektronik, satu buah pipet sekop, satu bal plastik klip transparan ukuran kecil yang masih kosong, dua unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Saat dilakukan interogasi awal di lapangan, MR mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek dan kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap MR.

Menurut pihak kepolisian, penangkapan tersebut dilakukan karena MR diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” demikian imbauan pihak kepolisian.

Dalam perkara ini, MR disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609.

(Dodi R. Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini