Sergai | GeberNews.com — Sempat mencoba melarikan diri saat didatangi polisi, seorang pria berinisial MH (36) akhirnya berhasil dibekuk petugas Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Senin (31/8/2026).


Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu, yakni MH, warga Dusun I Desa Lubuk Bayas, dan BA (29), warga Dusun II Desa Lubuk Bayas.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Sat Res Narkoba/Polsek Perbaungan sekitar pukul 12.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika yang dilakukan BA di wilayah Dusun II Desa Lubuk Bayas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 18.00 WIB petugas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., bergerak ke lokasi.
BA kemudian diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, pipet sekop, plastik klip kosong dan telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor.
Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan BA yang mengaku memperoleh sabu tersebut dari MH.
Polisi bergerak menuju rumah MH di Dusun I Desa Lubuk Bayas. Namun, saat melihat kedatangan petugas, MH sempat mencoba melarikan diri.
Upaya tersebut gagal. Petugas berhasil mengejar dan mengamankan MH.
Dengan didampingi Kepala Desa Lubuk Bayas, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar rumah MH. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah paket kristal putih diduga sabu yang disimpan bersama sejumlah barang bukti lainnya di atas papan tempat tidur.
Dari MH, polisi menyita tiga paket plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,58 gram atau berat bersih 1,13 gram.
Selain itu, ditemukan dua bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,93 gram atau berat bersih 0,63 gram.
Petugas juga mengamankan satu unit timbangan elektronik, satu skop aluminium, satu bal plastik klip transparan kosong, satu unit HP Android merek OPPO warna hitam dan uang tunai Rp400 ribu.
Sementara dari BA, polisi mengamankan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu, satu bal plastik klip transparan kosong, satu pipet sekop, satu unit HP Android merek Realme warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 3549 XBO.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Perbaungan sebelum diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut.
Kasi Humas mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba diminta segera memberikan informasi kepada pihak berwenang.
Kedua tersangka kini menjalani proses penyelidikan dan penyidikan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 KUHP.
(Dodi R. Sembiring)






