Labuhan Batu | GeberNews.com — Dugaan adanya informasi mengenai pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dalam proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Al Washliyah Labuhan Batu (Univa Labuhan Batu) menjadi perhatian sejumlah mahasiswa dan masyarakat.


Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah mahasiswa baru mengaku memperoleh informasi pada saat proses pendaftaran bahwa mereka berpeluang, bahkan menurut pengakuan salah seorang mahasiswa, disebut akan memperoleh beasiswa KIP apabila mendaftarkan diri dan menjadi mahasiswa di Univa Labuhan Batu.

Informasi mengenai beasiswa tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang menarik minat masyarakat untuk melanjutkan pendidikan tinggi di kampus tersebut. Dalam perkembangannya, pihak Univa Labuhan Batu disebut berhasil menjaring lebih dari 500 mahasiswa baru.
Namun, persoalan kemudian muncul ketika informasi mengenai jumlah kuota penerima KIP Kuliah yang tersedia disebut tidak sebanding dengan jumlah mahasiswa yang sebelumnya memperoleh informasi mengenai peluang mendapatkan beasiswa tersebut.
Berdasarkan data kuota penerima KIP Kuliah dari LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara yang diklaim diperoleh wartawan, Univa Labuhanbatu disebut hanya mendapatkan kuota sebanyak 15 mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Perbedaan antara informasi yang diterima sebagian calon mahasiswa dengan data kuota tersebut kemudian menimbulkan tanda tanya. Terlebih, apabila terdapat mahasiswa yang mendaftar dengan pertimbangan utama karena berharap memperoleh bantuan biaya pendidikan melalui program KIP Kuliah.
Sejumlah mahasiswa baru pun mengaku kecewa karena informasi yang mereka terima ketika proses pendaftaran dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi yang kemudian mereka hadapi.
“Saya termasuk yang kecewa. Sebab, saat saya tanya di awal pendaftaran, kata pengurusnya wajib lulus, Pak,” ungkap salah seorang mahasiswa baru Univa Labuhan Batu yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Pernyataan tersebut menunjukkan perlunya kejelasan mengenai bagaimana informasi mengenai KIP Kuliah disampaikan kepada calon mahasiswa sejak awal proses penerimaan.
Program KIP Kuliah sendiri pada prinsipnya memiliki mekanisme, persyaratan, proses seleksi, serta kuota yang ditetapkan melalui ketentuan yang berlaku. Karena itu, informasi mengenai peluang memperoleh bantuan pendidikan perlu disampaikan secara jelas agar calon mahasiswa tidak membangun ekspektasi yang tidak sesuai dengan ketentuan penerimaan.
Sorotan AKPERSI Labuhan Batu
Persoalan tersebut turut menjadi sorotan Wakil Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Labuhan Batu, Idris Tanjung C.B.J., C.E.J.
Idris meminta pihak Univa Labuhan Batu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai informasi beasiswa KIP yang beredar di tengah calon mahasiswa.
Menurut Idris, apabila benar terdapat informasi yang menyebut jumlah penerima KIP Kuliah dapat mencapai ratusan mahasiswa, bahkan hingga 700 penerima, maka dasar dan sumber informasi tersebut perlu dijelaskan secara transparan.
“Informasi mengenai adanya hingga 700 beasiswa KIP bagi mahasiswa baru Univa Labuhan Batu tentu patut dipertanyakan. Kita perlu mengetahui dari mana angka tersebut berasal dan apakah itu merupakan kuota resmi KIP Kuliah atau hanya perkiraan, peluang, ataupun bentuk informasi lainnya,” ujar Idris.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai jumlah kuota, melainkan menyangkut informasi yang diterima calon mahasiswa ketika menentukan pilihan perguruan tinggi.
“Kalau mahasiswa mendaftar karena mendapatkan informasi bahwa mereka akan mendapatkan beasiswa, tentu mereka berharap informasi tersebut memiliki dasar yang jelas. Jangan sampai mahasiswa sudah membayar biaya pendaftaran, mengikuti proses penerimaan, kemudian baru mengetahui bahwa kuota yang tersedia ternyata sangat terbatas,” katanya.
Idris juga mempertanyakan perbedaan yang cukup besar antara informasi mengenai kemungkinan 700 penerima KIP dengan data kuota yang disebut hanya 15 mahasiswa.
“Kalau datanya mmemang hanya 15 orang, maka harus dijelaskan kepada publik. Kalau ada tambahan kuota melalui mekanisme lain, juga harus dijelaskan sumbernya. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar angka besar tanpa mengetahui mekanisme dan dasar hukumnya,” tegas Idris.
Pertanyakan Dasar Informasi 700 Penerima
Idris mengatakan, informasi mengenai kemungkinan hingga 700 penerima KIP Kuliah perlu dibuktikan dengan dokumen atau keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
“Tentu itu terkesan menjebak mahasiswa, sebab bagaimana bisa Univa Labuhan Batu bisa mendapat 700 beasiswa KIP, sementara akreditasi jurusan Univa Labuhan Batu belum semua mendapat B,” ujar Idris.
Namun, ia menekankan bahwa pernyataan tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak Univa Labuhan Batu sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
“Kalau memang ada dasar resmi bahwa Univa Labuhan Batu memperoleh kuota sebanyak itu, silakan dibuka dan dijelaskan kepada masyarakat. Kita tidak boleh hanya berasumsi. Data dan dokumen resminya yang harus menjadi dasar,” katanya.
Menurut Idris, pihak perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang jelas kepada calon mahasiswa mengenai status beasiswa, jumlah kuota, persyaratan, tahapan seleksi, serta kemungkinan seseorang tidak lolos sebagai penerima.
“Calon mahasiswa harus mengetahui sejak awal bahwa mendaftar sebagai calon penerima KIP tidak otomatis berarti pasti menerima KIP. Ada persyaratan dan proses seleksi. Kalau informasi yang disampaikan berbeda, tentu hal itu dapat menimbulkan kekecewaan,” jelasnya.
Ia juga meminta agar calon mahasiswa yang merasa memperoleh informasi berbeda dapat menyampaikan pengalaman mereka secara tertib dan disertai bukti apabila tersedia.
“Kalau ada brosur, pesan WhatsApp, rekaman, formulir, atau bukti lain yang menyebutkan soal jaminan atau kepastian mendapatkan KIP, sebaiknya disimpan. Itu penting untuk mengetahui sebenarnya informasi apa yang disampaikan kepada calon mahasiswa,” ungkapnya.
Bandingkan dengan USU
Idris juga membandingkan informasi tersebut dengan Universitas Sumatera Utara (USU), salah satu perguruan tinggi negeri di Sumatera Utara yang memiliki status akreditasi unggul.
Menurut Idris, untuk tahun 2026, USU memiliki 402 calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan eligible melalui jalur SNBT.
“Kalau kita bandingkan dengan USU yang merupakan perguruan tinggi besar dan memiliki akreditasi unggul, angka calon penerima yang disebut eligible melalui jalur SNBT saja 402 orang. Karena itu, kalau ada informasi sampai 700 penerima untuk satu perguruan tinggi, tentu masyarakat berhak mempertanyakan dasar angka tersebut,” katanya.
Ia menambahkan bahwa perbandingan tersebut bukan untuk menyamakan mekanisme penerimaan KIP antara perguruan tinggi, tetapi sebagai gambaran mengapa informasi mengenai jumlah penerima dalam jumlah sangat besar perlu disertai penjelasan resmi.
“Setiap perguruan tinggi bisa memiliki mekanisme dan jalur yang berbeda. Karena itu kita tidak mengatakan angka tersebut mustahil hanya berdasarkan perbandingan. Tetapi kalau memang ada, harus bisa dijelaskan sumber kuotanya, jalurnya apa, dan siapa yang menetapkannya,” ujar Idris.
Pertanyakan Jalur Aspirasi
Idris juga menyinggung kemungkinan adanya kuota KIP Kuliah melalui jalur aspirasi yang dikaitkan dengan anggota DPR RI.
“Jika pun Univa Labuhan Batu mendapat kuota beasiswa KIP, kalau seandainya ada kuota jalur aspirasi dari DPR RI juga tidak akan mungkin hingga 700 KIP. Jika benar itu bisa, maka kita mesti tahu siapa DPR RI yang memberi dan berapa jumlah beasiswa KIP jalur aspirasi tersebut,” beber Idris.
Ia meminta agar informasi mengenai jalur aspirasi tidak hanya disampaikan secara lisan kepada calon mahasiswa.
“Kalau memang ada jalur aspirasi, harus jelas siapa yang mengusulkan, berapa kuotanya, bagaimana mekanismenya, dan siapa yang menetapkan penerimanya. Jangan sampai istilah jalur aspirasi digunakan seolah-olah seluruh mahasiswa yang mendaftar pasti mendapatkan beasiswa,” katanya.
Idris juga meminta pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan program KIP Kuliah memberikan penjelasan apabila memang terdapat perbedaan antara kuota reguler dengan kuota melalui mekanisme lain.
“Yang kita minta sebenarnya sederhana, yaitu transparansi. Berapa kuota resmi, berapa mahasiswa yang mengajukan, berapa yang lolos, dan apa dasar penetapannya. Dengan begitu masyarakat tidak lagi bertanya-tanya,” ucapnya.
Minta Univa Labuhan Batu Berikan Klarifikasi
Idris berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalah pahaman yang merugikan mahasiswa.
“Kita tidak ingin persoalan ini hanya menjadi polemik. Justru kita ingin Univa Labuhan Batu memberikan klarifikasi. Kalau informasi yang beredar ternyata keliru, jelaskan kepada masyarakat. Kalau memang ada program atau kuota tambahan, tunjukkan dasar dan mekanismenya,” katanya.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada calon mahasiswa mengenai program bantuan pendidikan.
“Mahasiswa dan orang tua perlu mendapatkan informasi yang benar sejak awal. Mereka harus tahu bahwa KIP Kuliah memiliki persyaratan dan proses seleksi. Jangan sampai mereka mengambil keputusan pendidikan berdasarkan informasi yang belum jelas,” ujarnya.
Idris juga meminta agar pihak kampus menjelaskan bagaimana nasib mahasiswa yang sebelumnya telah mendaftar karena mendapatkan informasi mengenai KIP Kuliah.
“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana nasib mahasiswa yang sudah terlanjur mendaftar. Apakah mereka masih bisa mengikuti seleksi KIP, berapa kuotanya, apa persyaratannya, dan kapan hasilnya diumumkan. Itu harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Rektor Belum Berikan Penjelasan Rinci
Sementara itu, Rektor Univa Labuhan Batu, Dr. Dra. Hj. Meyniar Albina, M.A., yang dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon pada Rabu (16/9/2026) terkait persoalan tersebut belum memberikan penjelasan secara rinci.
“Nanti saya jawab ya, ini lagi ada acara,” ujarnya sebelum mengakhiri sambungan telepon.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak Univa Labuhan Batu mengenai jumlah kuota KIP Kuliah yang sebenarnya diterima, mekanisme penerimaan calon penerima KIP, serta dasar informasi mengenai kemungkinan penerimaan hingga 700 mahasiswa penerima beasiswa KIP.
Belum diketahui pula apakah angka 700 yang beredar tersebut merupakan kuota resmi, jumlah keseluruhan calon penerima, target pengajuan, kuota dari jalur tertentu, atau bentuk informasi lain yang perlu dibedakan dari kuota penerima KIP Kuliah yang telah ditetapkan.
Karena itu, klarifikasi dari pihak Univa Labuhan Batu dan pihak berwenang menjadi penting untuk memastikan informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalah pahaman di tengah masyarakat.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat penjelasan dan bukti yang memadai. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Rektor Univa Labuhan Batu, pihak kampus, LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.
Redaksi GeberNews.com akan terus menelusuri informasi terkait kuota, mekanisme, serta proses seleksi KIP Kuliah di Univa Labuhan Batu berdasarkan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
(Tim/Red)






