Deli Serdang l GeberNews.com — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kembali memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing melalui pelaksanaan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di wilayah Kabupaten Deli Serdang.


Operasi tersebut melibatkan unsur Forkopimda sebagai bagian dari sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. Kegiatan ini menjadi langkah preventif sekaligus bagian dari upaya meningkatkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.
Rangkaian operasi dilaksanakan pada Jumat (11/9/2026) dengan pemeriksaan di PT TBA dan PT LAI.
Di PT TBA, petugas menemukan delapan orang warga negara China. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian, sebanyak lima orang diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sedangkan tiga orang lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Para warga negara asing tersebut berada di lokasi untuk kegiatan pemasangan dan perbaikan mesin yang disponsori oleh PT TBA. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan warga negara asing tersebut sesuai dengan dokumen serta ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Sementara itu, pemeriksaan di PT LAI menemukan satu orang warga negara China yang melakukan aktivitas pengawasan terhadap pembangunan gedung. Yang bersangkutan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Dalam pemeriksaan, orang asing tersebut diduga menyalah gunakan izin tinggal karena tidak memiliki RPTKA untuk bekerja di Indonesia. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi gabungan kemudian kembali dilaksanakan pada Senin (14/9/2026), dengan sasaran pemeriksaan berikutnya yakni PT KKM dan PT GWY.
Di PT KKM, petugas menemukan sembilan orang warga negara China. Dari hasil pemeriksaan, enam orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan penjamin PT KKM, sedangkan tiga orang lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan penjamin PT GSA.
Selanjutnya, di PT GWY, petugas menemukan dua orang warga negara China yang sedang melakukan aktivitas memasak di dapur restoran.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan aktivitas yang dilakukan, keduanya diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Employment dengan penjamin PT RBR.
Berdasarkan pemeriksaan bersama Forkopimda, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan izin tinggal terhadap kedua warga negara asing tersebut karena administrasi dan kegiatan yang dilakukan telah sesuai.
Meski demikian, petugas tetap memberikan edukasi kepada pihak perusahaan agar senantiasa menaati seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing.
Dari keseluruhan rangkaian Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian tersebut, petugas memberikan Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) kepada empat warga negara China.
Selain itu, satu warga negara China dilakukan pemanggilan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap temuan di lapangan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Eko Yudis: Pengawasan Dilakukan Berkelanjutan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan dan memperkuat koordinasi bersama instansi terkait.
Menurut Eko, pengawasan tidak hanya dilakukan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” ujar Eko.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi antar instansi dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian. Dengan adanya koordinasi bersama Forkopimda, proses pemantauan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing dapat dilakukan secara lebih terpadu di lapangan.
Pelaksanaan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.
Pengawasan secara kolaboratif diharapkan mampu meningkatkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran sekaligus mendukung semangat “Imigrasi untuk Rakyat” dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.
Rangkaian operasi tersebut sekaligus menunjukkan sinergi antara Imigrasi Belawan dan Forkopimda dalam memperkuat pengawasan orang asing di Kabupaten Deli Serdang.
Melalui kegiatan pemeriksaan langsung di lapangan, petugas dapat melakukan verifikasi terhadap dokumen keimigrasian sekaligus mencermati kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas yang dilakukan oleh warga negara asing.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pengawasan keimigrasian secara optimal, profesional, dan terukur sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja.
(Dodi Rikardo Sembiring)






