Diduga Skandal Sewa Eks Pasar Aksara, TKN Kompas Nusantara Desak Wali Kota Medan dan Dirut PUD Pasar Bertanggung Jawab

0
191

TKN Kompas Nusantara: Aset Pemko Medan Bukan Milik Pribadi, Harus Dikelola Secara Profesional dan Transparan

Medan | GeberNews.com — Dugaan skandal dalam pengelolaan sewa tanah eks Pasar Aksara, Kota Medan, mencuat ke permukaan dan memicu sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara. Ketua Umum DPP TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, mendesak Wali Kota Medan saat itu, Bobby Nasution, serta Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan saat itu, Suwarno, agar bertanggung jawab atas kekisruhan serta dugaan tumpang tindih izin sewa yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Adi Warman, meskipun pihaknya tidak memegang dokumen resmi terkait sewa menyewa, namun dari sejumlah pemberitaan dan informasi yang berkembang, terdapat indikasi kuat terjadinya praktik sewa menyewa yang tumpang tindih di eks Pasar Aksara. Karena itu, pihaknya menuntut penjelasan terbuka dari Dirut PUD Pasar terdahulu dan Wali Kota sebelumnya kepada masyarakat.

“Kami tidak akan tinggal diam. Tanah perkotaan Medan adalah milik seluruh warga Kota Medan. Masyarakat sudah jenuh dengan dugaan permainan dalam pengelolaan aset milik Pemko Medan, termasuk berbagai proyek besar yang menimbulkan polemik, seperti Lapangan Merdeka, Stadion Teladan, Lampu Pocong, dan lainnya. Aset daerah bukan milik pribadi, tapi milik publik. Ini menyangkut ketertiban administrasi dan keadilan dalam tata kelola barang milik negara. Jangan sampai rakyat menjadi korban demi memuaskan segelintir pihak. Kasus ini harus dibongkar tuntas,” tegas Adi Warman kepada wartawan, Minggu (27/7/2025) di Medan.

Lebih lanjut, TKN Kompas Nusantara sedang mempersiapkan langkah hukum sebagai bentuk perlawanan atas dugaan pelanggaran tersebut. Adi menilai pengelolaan aset oleh PUD Pasar Medan selama ini tidak mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Dalam pernyataannya, ia juga menyoroti lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Medan terhadap aset-aset strategis yang semestinya dikelola secara profesional dan terbuka.

“Pemko Medan yang saat ini dipimpin oleh Wali Kota Bapak Rico Waas harus turun tangan langsung! Jangan biarkan aset daerah dikuasai oleh oknum atau kelompok tertentu. Hal ini harus diungkap secara terang agar publik tahu arah pembangunan kota ini. Pemko Medan adalah milik seluruh rakyat. Jangan sampai masyarakat jadi korban akibat konflik perizinan yang kacau. Ini menyangkut marwah pemerintahan dan kepercayaan rakyat terhadap negara,” tambahnya.

Adi Warman juga menyebut bahwa dugaan pelanggaran ini dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 45, yang menegaskan bahwa pengelolaan barang milik negara atau daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, dan bertanggung jawab.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengatur bahwa setiap penyewaan aset harus melalui prosedur yang sah, transparan, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. Pasal 30 hingga 34 dari PP tersebut secara rinci menjelaskan tata cara penyewaan, pencabutan hak, hingga penghapusan hak guna pihak ketiga.

Tumpang tindih izin sewa tanpa pencabutan hak yang sah dinilai telah melanggar prinsip good governance dan patut ditindaklanjuti melalui audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami juga akan menyiapkan laporan resmi ke BPK dan mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Ini saatnya masyarakat melihat bahwa hukum bekerja adil untuk semua,” ujar Adi dengan nada serius.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemko Medan maupun PUD Pasar Kota Medan terkait dugaan tumpang tindih sewa tanah eks Pasar Aksara tersebut.

(G/01)

.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini