

Medan | GeberNews.com — Dijebloskan Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi, Rini Agustin Menjerit: Suami Dizalimi Aparat Polsek Medan Tembung menjadi potret getir jeritan seorang ibu yang terdesak oleh apa yang diyakininya sebagai tindakan sewenang-wenang aparat. Rini Agustin, warga Kota Medan, mengungkapkan dugaan kuat kriminalisasi terhadap suaminya, Anto, yang ditangkap dan langsung dimasukkan ke sel Polsek Medan Tembung atas tuduhan pungutan liar serta ancaman kekerasan seksual tanpa disertai barang bukti, saksi, surat perintah penangkapan, maupun laporan masyarakat yang sah. Dalam wawancara, Rabu, 3 Desember 2025 di Medan, Rini menyatakan keluarga mereka kini mengalami trauma psikologis mendalam akibat perlakuan yang dinilainya tidak berperikemanusiaan dan mencederai prosedur hukum.
- Menurut Rini, selama hampir tiga tahun terakhir Anto dikenal oleh para pedagang emas setempat sebagai petugas jaga malam sekaligus pengelola kebersihan lingkungan. Tugas-tugas tersebut dilakukan atas kesepakatan bersama antara Anto dan para pedagang toko, yang sepakat memberikan uang jasa sebesar Rp250.000 sebagai bentuk apresiasi, tanpa ada unsur paksaan ataupun tekanan. Bahkan, para pedagang telah menuangkan kesepakatan tersebut dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangani bersama, menyatakan secara tegas bahwa kegiatan itu bukan pungli dan tidak pernah dipermasalahkan oleh pihak mana pun.
- Namun, suasana mendadak berubah drastis ketika Anto ditangkap aparat Polsek Medan Tembung dengan tudingan melakukan pungutan liar. Rini menyebut penangkapan berlangsung mendadak, tanpa pemanggilan resmi sebelumnya, tanpa penunjukan surat perintah, dan tanpa penjelasan dasar hukum yang jelas kepada pihak keluarga. “Suami saya dibawa begitu saja dan langsung dimasukkan ke sel. Kami sebagai keluarga tidak diberi penjelasan apa pun tentang tuduhan maupun dasar penangkapannya,” ujar Rini.
Tuduhan kemudian berkembang menjadi semakin mengerikan. Anto disebut mengirim pesan suara berisi ancaman pembunuhan serta pemerkosaan kepada seseorang. Rini dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah keji tanpa bukti. Hingga kini, kata Rini, tidak pernah diperlihatkan satu pun barang bukti berupa rekaman suara atau jejak digital, baik kepada keluarga maupun kepada Anto sendiri. Pihak yang mengaku sebagai korban juga tidak pernah menunjukkan bukti autentik atas klaim ancaman tersebut. “Tidak ada voice note, tidak ada bukti forensik digital, tidak ada saksi. Lalu dasar apa suami saya dituduh sebagai penjahat sekejam itu,” katanya dengan nada tegas bercampur haru.
- Lebih menyakitkan, Rini menuturkan bahwa selama berada di Polsek Medan Tembung, Anto merasa mendapatkan tekanan psikologis agar mengakui seluruh tuduhan demi bisa segera keluar dari tahanan. Padahal, Anto berkali-kali menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan. “Suami saya dipaksa untuk mengaku supaya dibebaskan. Itu bukan penegakan hukum, itu paksaan,” tegas Rini.
Kasus ini, lanjut Rini, berdampak langsung pada kondisi mental seluruh keluarga. Anak-anak mereka mengalami ketakutan, cemas, dan trauma mendalam melihat ayahnya diperlakukan seolah penjahat besar tanpa pembuktian. Stigma dari lingkungan sekitar juga menambah beban psikologis yang harus mereka tanggung setiap hari. “Kami hidup dalam tekanan. Anak-anak saya takut, malu, dan bingung kenapa ayah mereka diperlakukan seperti ini,” ucap Rini.
Rini juga menduga adanya permainan oknum di balik kasus ini. Menurutnya, terdapat pihak tertentu yang memiliki kepentingan untuk menyingkirkan Anto dari lokasi kerja, lalu merekayasa tuduhan dengan memanfaatkan kedekatan dengan sejumlah oknum aparat. Dugaan rekayasa laporan teror, kata Rini, digunakan sebagai pintu masuk untuk menjerat suaminya secara hukum. “Ada yang ingin menguasai lokasi tersebut, lalu suami saya dikorbankan,” ungkapnya.
Atas seluruh rangkaian peristiwa itu, Rini bersama keluarga menyatakan menolak keras seluruh tuduhan terhadap Anto dan menilai telah terjadi kriminalisasi yang mencederai rasa keadilan. Ia menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, Kapolda Sumatera Utara, hingga Kapolresta agar turun tangan langsung mengusut kasus ini secara transparan, objektif, dan profesional. Ia berharap aparat penegak hukum kembali pada marwah sebagai pelindung rakyat, bukan menjadi alat kepentingan segelintir pihak.
“Jika hukum benar-benar masih ada, buktikan dengan memeriksa secara jujur siapa yang benar dan siapa yang salah. Jangan biarkan institusi kepolisian dijadikan alat pemuas kepentingan,” kata Rini penuh harap. Ia meminta agar prosedur penangkapan suaminya diuji secara terbuka, mulai dari validitas laporan, keberadaan barang bukti ancaman digital, hingga dugaan pemaksaan pengakuan di dalam sel.
Rini juga memohon perlindungan hukum bagi dirinya dan anak-anaknya, serta pemulihan nama baik Anto apabila terbukti tidak bersalah. Ia menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan sampai kebenaran terungkap sepenuhnya dan keluarganya terbebas dari bayang-bayang fitnah.
“Kami hanya keluarga kecil yang ingin hidup tenang dan bermartabat. Jangan rampas itu dengan kebohongan dan ketidakadilan,” tutup Rini dengan suara lirih namun penuh tekad.
(Tim)








