PAN Medan Bantah Mantan Kader Disebut Ketua PAN: Dugaan Penipuan Dinilai Urusan Pribadi

0
34

MEDAN | GeberNews.com – DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan membantah pemberitaan yang menyebut Muhammad Azrai sebagai “Ketua PAN di Medan” dalam kasus dugaan penipuan yang belakangan viral.

PAN Medan menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan pribadi antara pihak-pihak yang bersangkutan dan tidak berkaitan dengan institusi partai.

Klarifikasi tersebut disampaikan jajaran DPD PAN Kota Medan dalam konferensi pers di Kantor DPD PAN Kota Medan, Jalan H. Juanda, Medan, Rabu (12/8/2026) malam.

Ketua DPD PAN Kota Medan, M. Faisal, B.IRKH, M.H., mengatakan pihaknya perlu memberikan klarifikasi karena pemberitaan yang beredar dinilai telah menyeret nama institusi PAN dalam persoalan personal.

“Permasalahan ini merupakan persoalan pribadi atau person to person. Tidak ada kaitannya dengan institusi Partai Amanat Nasional,” tegas Faisal.

Pernah Menjadi Kader PAN

Faisal mengakui Muhammad Azrai memang pernah menjadi kader PAN dan aktif pada periode 2019–2024. Azrai bahkan sempat masuk dalam bursa calon formatur Musyawarah Cabang (Muscab) PAN Kecamatan Medan Johor.

Namun, menurut DPD PAN Kota Medan, saat ini Azrai sudah tidak lagi menjadi bagian dari struktur kepengurusan partai.

Sekretaris DPD PAN Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE., MM., menjelaskan bahwa setelah muncul laporan terkait dugaan persoalan hukum yang melibatkan Azrai dan dilakukan konfirmasi kepada pimpinan partai, nama yang bersangkutan dicoret dari pencalonan formatur serta dikeluarkan dari struktur kepengurusan.

“Yang bersangkutan sudah tidak lagi berada dalam struktur kepengurusan PAN Kota Medan,” ujar Edwin.

Karena itu, PAN Medan meminta publik tidak mengidentikkan Azrai sebagai bagian dari struktur kepengurusan partai dalam persoalan yang kini menjadi sorotan.

Soroti Penyebutan “Ketua PAN di Medan”

PAN Medan juga menyoroti penggunaan istilah “Ketua PAN di Medan” dalam sejumlah pemberitaan terkait dugaan penipuan tersebut.

Faisal menilai penyebutan itu tidak tepat dan tidak sesuai dengan struktur organisasi PAN. Menurutnya, penggunaan istilah tersebut dapat menimbulkan persepsi seolah-olah dugaan perkara yang menyeret Azrai berkaitan dengan institusi PAN Kota Medan.

Edwin menegaskan bahwa struktur kepemimpinan PAN memiliki mekanisme dan pejabat yang jelas. Oleh karena itu, setiap penyebutan jabatan atau posisi dalam tubuh partai harus merujuk pada status yang sebenarnya.

“DPD PAN Kota Medan menegaskan bahwa struktur kepemimpinan partai memiliki mekanisme dan pejabat yang jelas. Karena itu, setiap pemberitaan yang mengaitkan seseorang dengan institusi PAN diharapkan terlebih dahulu mengacu pada status dan posisi yang sebenarnya,” katanya.

PAN Tidak Intervensi Proses Hukum

Sementara itu, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPD PAN Kota Medan, Ahmad Anugerah Lubis, SH., MH., menegaskan bahwa partai tidak akan menghalangi proses hukum terhadap Muhammad Azrai.

Menurut Ahmad, apabila terdapat dugaan tindak pidana, pihak yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh jalur hukum dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

“Partai menjunjung tinggi proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi,” tegas Ahmad.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah meminta bidang hukum PAN Kota Medan untuk mencermati pemberitaan yang beredar, khususnya yang dinilai mengaitkan persoalan personal tersebut dengan institusi PAN.

Ahmad menyayangkan adanya pemberitaan di sejumlah media online dan media sosial yang menurutnya tidak terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada DPD PAN Kota Medan.

“Kami menyayangkan apabila ada pemberitaan yang mengaitkan persoalan ini dengan PAN, namun tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada kami,” ujarnya.

Meski demikian, Ahmad menegaskan bahwa langkah hukum atau kajian terhadap pemberitaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat proses hukum terhadap Azrai.

Menurutnya, dugaan tindak pidana merupakan ranah aparat penegak hukum, sedangkan penggunaan identitas dan nama institusi PAN dalam pemberitaan merupakan hal yang perlu diluruskan.

Minta Tidak Dikaitkan dengan Institusi PAN

DPD PAN Kota Medan kembali menegaskan bahwa Muhammad Azrai memiliki sejarah sebagai kader partai, namun saat ini tidak lagi berada dalam struktur kepengurusan PAN Kota Medan.

PAN juga menegaskan tidak akan memberikan perlindungan khusus maupun melakukan intervensi apabila proses hukum terhadap mantan kader tersebut berjalan.

“Apabila memang terdapat dugaan tindak pidana, silakan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. PAN tidak akan melakukan intervensi,” tegas jajaran DPD PAN Kota Medan.

Melalui konferensi pers tersebut, PAN Medan mengimbau media dan masyarakat untuk menggunakan informasi yang akurat dalam menyebut identitas maupun jabatan seseorang, agar tidak menimbulkan persepsi keliru bahwa persoalan pribadi mantan kader merupakan urusan institusi partai.

PAN Medan menegaskan menyerahkan sepenuhnya dugaan perkara tersebut kepada proses hukum, namun meminta nama dan institusi partai tidak dikaitkan dengan persoalan yang mereka tegaskan sebagai urusan pribadi.

(Dodi Rikardo Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini