Dua Kali Mangkir dalam Sehari, Polsek Tamalate Bikin Sidang Praperadilan Syaharudin di PN Makassar Terhenti

0
84

Makassar | GeberNews.com – Sidang praperadilan pertama atas permohonan Syaharudin di Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali berjalan tidak semestinya. Dalam satu hari, Jumat 12 Desember 2025, pihak tergugat dari Polsek Tamalate dua kali mangkir hingga hakim terpaksa menjadwalkan ulang sidang ke hari Selasa, 16 Desember 2025 pukul 10.00 WITA.

Sidang yang semestinya dimulai pukul 09.00 WITA telah dipersiapkan dengan matang oleh panitera dan tim pengadilan. Irma, anak Syaharudin selaku pemohon, bersama kuasa hukumnya Rahmat Hidayat Amahoru S.H., M.H., hadir jauh sebelum waktu sidang sebagai bentuk keseriusan mengikuti proses hukum. Namun saat sidang hendak dimulai, kursi tergugat dari Polsek Tamalate tetap kosong.

Ketidakhadiran tersebut membuat hakim menunda sidang hingga pukul 14.00 WITA dengan harapan Polsek Tamalate memberikan respons. Selama jeda, panitera dan kuasa hukum pemohon berusaha menghubungi pihak tergugat, tetapi tidak mendapatkan jawaban apa pun.

Hingga pukul 14.00 WITA, keadaan tidak berubah. Tergugat tetap tidak hadir, memaksa pengadilan menunda seluruh proses hingga pekan berikutnya. Hingga kini, tidak ada konfirmasi resmi dari Polsek Tamalate mengenai alasan ketidakhadiran mereka.

“Kami hadir tepat waktu dan siap mengikuti sidang. Namun situasi di luar dugaan terjadi. Kami menunggu jadwal baru yang ditetapkan pengadilan,” ujar kuasa hukum pemohon, Rahmat Hidayat Amahoru.

Seorang panitera PN Makassar yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa penundaan dilakukan demi menjaga ketertiban jalannya persidangan. “Kami akan melakukan upaya lebih lanjut agar pihak tergugat dapat hadir pada jadwal berikutnya. Proses hukum harus berlangsung adil dan transparan,” ujarnya.

Sidang praperadilan ini merupakan langkah awal penting untuk menilai kelayakan dan dasar gugatan sebelum memasuki pokok perkara. Penundaan dua kali dalam satu hari sontak menjadi perhatian publik dan dinilai menghambat efektivitas proses hukum.

Masyarakat yang mengikuti kasus ini pun mempertanyakan absennya pihak tergugat dan berharap sidang berikutnya dapat berjalan tanpa hambatan agar proses hukum menemukan kejelasan.

(Baramakassar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini