

Langkat | GeberNews.com – Keheningan malam di kawasan Lingkungan VIII Dendang Tirta, Kecamatan Stabat, berubah menjadi aksi penegakan hukum. Dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba diamankan Satres Narkoba Polres Langkat, Rabu malam, 21 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Bermula dari laporan masyarakat, petugas langsung melakukan pemantauan terhadap sebuah rumah sederhana yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika. Di dalam rumah, dua pria berinisial RA, warga Desa Kwala Bingai, dan WFM, warga Kecamatan Stabat, tampak duduk tenang. Namun hasil penggeledahan membuktikan sebaliknya.
Disaksikan kepala dusun setempat, petugas menemukan satu dompet kuning berisi satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 1,36 gram, satu ball plastik klip kosong, satu skop plastik, kaca pirex dengan sisa bakaran, satu alat isap atau bong dari botol plastik, serta timbangan elektrik kecil.
Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa rumah tersebut digunakan tidak hanya untuk konsumsi, tetapi juga pengemasan dan kemungkinan distribusi narkoba.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Satres Narkoba menyampaikan apresiasinya atas partisipasi aktif masyarakat. Ia menegaskan bahwa perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi juga peran penting masyarakat. Satu laporan bisa menyelamatkan banyak generasi,” ujarnya.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Langkat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berani melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Dodi Suara Prananta








