Dugaan Pemalsuan Dokumen, PT Jui Shin Laporkan Kades Gambus Laut ke Polda Sumut

0
105

Medan | GeberNews.com – PT Jui Shin Indonesia resmi melaporkan Kepala Desa Gambus Laut, Batubara, bersama dua orang lainnya atas dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan lahan. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan di Subdit II Hardabangtah, Ditreskrimum Polda Sumut.|

“Proses perkara sudah tahap penyidikan. Kami telah melaporkan tiga orang atas dugaan pemalsuan dokumen,” ujar Manager Operasional PT Jui Shin Indonesia, Rudy Sadikin, di Medan, Rabu (19/3/2025).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/730/VI/2024. Tiga terlapor dalam kasus ini adalah SA, SU, dan ZA, yang merupakan Kepala Desa Gambus Laut. Rudy menyebutkan, dugaan pemalsuan melibatkan beberapa dokumen penting, seperti surat pernyataan, surat keterangan tanah, dan surat perjanjian jual beli lahan.

Menurut Rudy, PT Jui Shin Indonesia telah membeli lahan milik Hermanto Budoyo di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Sementara itu, SU mengklaim memiliki lahan yang berbatasan dengan area pertambangan PT Bumi di atas tanah milik PT Jui Shin Indonesia.

“Alas hak PT Jui Shin Indonesia lebih tua dan memiliki sejarah kepemilikan yang sah. Desa Gambus Laut dulunya bernama Desa Perupuk, yang semakin menegaskan kepemilikan sah kami,” tegasnya.

Rudy juga menjelaskan bahwa batas lahan PT Jui Shin Indonesia berada di daerah aliran sungai, sehingga tidak mungkin ada kepemilikan lain di atasnya. Namun, SU mengklaim membeli lahan tersebut dari tiga orang, yakni SA, Basran, dan Tuti Suryani.

“Kami menemukan banyak kejanggalan, termasuk perbedaan tanda tangan SA dalam dokumen dengan yang tertera di KTP-nya. Itu sebabnya kami melaporkan kasus ini ke Polda Sumut,” tambahnya.

Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Alfian, membenarkan bahwa pihaknya telah menggelar perkara khusus terkait laporan PT Jui Shin Indonesia.

“Kami sudah melakukan gelar perkara khusus yang dihadiri kedua belah pihak. Langkah selanjutnya adalah cek lokasi bersama,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai perbedaan tanda tangan SA dalam dokumen dengan yang tertera di KTP, Alfian menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan uji laboratorium forensik.

“Ini salah satu rencana tindak lanjut kami dan sedang dalam proses,” tambahnya.

Saat ini, aktivitas pertambangan pasir PT Bumi di lahan PT Jui Shin Indonesia masih terhenti akibat klaim kepemilikan oleh Acai dan rekannya. Akses keluar-masuk kendaraan diportal, namun akhirnya dibongkar paksa oleh Ketua Umum Pemuda Merga Silima, Mbelin Brahmana, menggunakan ekskavator pada Selasa, 18 Maret 2025.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini