Dugaan Penipuan Top Up PT MES Gadai, Mobil Agunan Fitri Indriyani Diduga Dibawa Kabur Oknum

0
146

Medan | GeberNews.com — Dugaan praktik penipuan di PT Mandiri Ekspres Sejahtera (MES) Gadai kembali mencuat setelah seorang debitur, Fitri Indriyani (43), mengaku mobil agunannya dibawa pergi tanpa prosedur dan tanpa dasar hukum setelah ia dijanjikan top up pinjaman oleh seorang oknum internal perusahaan. Fitri sebelumnya meminjam Rp25 juta dengan potongan administrasi Rp1.180.000 sehingga dana bersih yang diterima hanya Rp23.820.000, dan ia diwajibkan mencicil Rp2.051.000 per bulan selama 24 bulan dengan agunan BPKB Honda CR-V tahun 2005 atas nama Febrian Rizki Rahmadan.

Dalam surat pernyataan 28 Mei 2025, Fitri memang menyatakan siap menanggung kewajiban. Namun persoalan yang dihadapinya justru diduga bersumber dari permainan kotor oknum perusahaan yang memanfaatkan ketidaktahuan konsumen dan memutar skema seolah pengajuan top up berjalan padahal ujungnya diduga jebakan. Fitri menuturkan bahwa pria bernama Johanes, yang disebut sebagai pengawas MES, menawarkan top up Rp31.500.000. Fitri ragu, tetapi Johanes terus meyakinkan bahwa pengajuan pasti bisa serta menuliskan, “Bisa buk, ini saya ajukan dulu,” lalu menahan Fitri agar tidak membayar angsuran dengan alasan proses top up “sudah masuk”.

Fitri menunjukkan percakapan bahwa Johanes bahkan meminta “uang terima kasih” sebelum pencairan. Ia hanya mampu Rp1 juta dan Johanes membalas, “Iya buk… segitu pun gak apa-apa, yang penting ikhlas.” Ucapan itu memperkuat dugaan bahwa tawaran top up bukan mekanisme resmi perusahaan, melainkan permainan pribadi oknum yang memanfaatkan jabatan.

Pada 4 November, Fitri dan suami datang ke kantor MES Ringroad sesuai arahan Johanes, namun manajer Willi meminta mereka datang kembali keesokan hari. Pada 5 November pukul 09.00, dua pegawai meminta STNK dan kunci mobil dengan alasan pengecekan nomor rangka dan mesin. Formulir pengajuan telah diisi dan berkas diajukan. Namun tak lama setelah itu, salah satu pegawai turun dan menyampaikan bahwa pengajuan top up ditolak. Ketika Fitri keluar, mobil agunannya tidak lagi berada di parkiran.

Kendaraan hilang tanpa prosedur, tanpa berita acara penarikan, tanpa surat peringatan, tanpa penjelasan, dan tanpa mekanisme eksekusi jaminan fidusia yang sah. Tindakan itu bukan hanya janggal, tetapi secara hukum masuk kategori pelanggaran berat.

Tindakan pengambilan kendaraan tanpa dokumen resmi bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Tata Cara Eksekusi, yang mengatur bahwa penarikan kendaraan debitur hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki sertifikat fidusia, dilakukan secara patut, serta wajib disertai dokumen resmi penarikan. Bila tanpa itu semua, maka kendaraan dianggap masih dalam penguasaan sah debitur dan setiap pengambilan sepihak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Apabila benar mobil diambil oleh oknum internal tanpa dokumen, maka unsur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan sangat mungkin terpenuhi, yaitu “menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum”. Bahkan jika dalam prosesnya terdapat bujuk rayu atau rangkaian kebohongan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan turut bisa dipertimbangkan.

Selain itu, skema top up fiktif yang digunakan untuk memancing debitur menyerahkan kunci dan STNK merupakan pola yang dalam hukum perdata dikenal sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menegaskan: “Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.”

Fitri mengaku marah dan menyebut dirinya dijebak oleh rangkaian janji yang belakangan terbukti kosong. Ketika ia meminta penjelasan, pihak MES hanya menyuruhnya naik ke lantai dua untuk “diskusi”. Suaminya menolak karena mobil sudah hilang tanpa sepucuk dokumen apa pun. Fitri menyatakan ia menunggu berjam-jam, namun tidak ada kepastian, tidak ada kendaraan, dan tidak ada tanggung jawab dari pihak perusahaan.

Seluruh keterangan ini disampaikan Fitri dalam wawancara eksklusif pada Jumat, 21 November 2025 di Kantor DPP LSM TKN Kompas Nusantara. Kasus ini kini menjadi perhatian karena mengambil kendaraan tanpa sertifikat fidusia dan tanpa dokumen resmi penarikan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk wilayah pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas dugaan penipuan top up dan hilangnya mobil agunan Fitri Indriyani.

(Dodi Rikardo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini