Dugaan “Tangkap Lepas” di Polsek Tamalate: Tiga Terduga Pencuri Bebas, Polisi Klaim Restorative Justice Bukan Karena Bayar

0
151

Makassar | GeberNews.com — Dugaan praktik “tangkap lepas” kembali mencuat di wilayah Polsek Tamalate setelah tiga terduga pelaku pencurian di Deppasawi Dalam dikabarkan dilepas usai “membayar sesuatu”. Dari judul inilah kisahnya dimulai—isu klasik yang selalu hangat dibicarakan setiap kali publik merasa ada yang janggal dalam proses penegakan hukum di tingkat bawah.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap bahwa tiga orang berinisial FR, FK, dan NS sempat diamankan oleh tim Resmob Polsek Tamalate pada Kamis malam (03/12/2025). Namun hanya berselang waktu singkat, ketiganya disebut sudah kembali ke rumah masing-masing. Sang sumber mengaku heran sekaligus pasrah, menggambarkan situasi yang menurutnya “sudah sering terjadi.”

“Sudah lepas mi pencuri di rumahnya Kak Dewa… FR, FK, dan NS,” ujarnya Jumat dini hari (05/12/2025) dengan nada bingung bercampur rasa maklum.

Dari informasi beredar, muncul angka Rp2 juta yang dikaitkan dengan pelepasan para terduga pelaku. Namun sumber tersebut belum dapat memastikan apakah angka itu akurat, terlebih apakah itu “tarif per orang” atau “paket hemat bertiga”. Media matanusantara.co.id kemudian memastikan bahwa penangkapan memang benar dilakukan, setelah korban yang tinggal di RT 05/RW 05 berulang kali menjadi sasaran pencurian.

Kapolsek Tamalate, Kompol Muh Tamrin, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun detail lebih jauh baru terungkap setelah media menelusuri lanjutan prosesnya. Selain pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang terduga penadah serta individu yang diduga turut memasarkan barang curian.

Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Anwar, menyebut para terduga pelaku telah diserahkan ke penyidik dan pelaku utama mengakui perbuatannya. Namun mengenai kabar pelepasan, penjelasan yang diberikan justru membuat publik semakin bertanya-tanya. Kapolsek menyebut ada kemungkinan pelaku dan korban mencapai perdamaian sehingga kasus berakhir dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kanit Reskrim kemudian memastikan hal tersebut. “Tiga orang itu sudah dilepas karena korban mencabut laporan. Pelaku dan korban temannya juga, maka diambil mekanisme RJ,” jelas Anwar.

Isu mengenai uang Rp2 juta yang disebut mengalir ditepis tegas oleh pihak kepolisian. Anwar menyatakan kabar itu tidak benar dan murni gosip liar.

“Tidak benar. Kami tidak pernah meminta. Pelaku sudah tiga hari di sini, barulah korban mencabut laporan,” tegasnya.

Di tengah pernyataan resmi itu, masyarakat masih terbelah. Ada yang menerima penggunaan RJ sebagai penyelesaian, namun ada pula yang memandang situasi ini dengan alis terangkat, mempertanyakan transparansi dan konsistensi penegakan hukum.

Pada akhirnya, publik hanya menginginkan kejelasan. Jika Restorative Justice menjadi jalan yang ditempuh, maka harus dijelaskan secara terbuka. Jika bukan, jangan sampai warga merasa bahwa cara tercepat keluar dari kantor polisi adalah melalui “tombol bayar untuk melanjutkan”.

(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini