Sergai | GeberNews.com — Pelaksanaan eksekusi lahan Rumah Makan Simpang Tiga di Kecamatan Perbaungan berjalan lancar dan kondusif, Kamis, 8 Mei 2025. Sebanyak 115 personel Polres Serdang Bedagai (Sergai) dikerahkan untuk mengamankan jalannya proses hukum tersebut.

Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sergai, Kompol Hendro Sutarno, S.H. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3825 K/Pdt/2024 yang diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Permohonan eksekusi diajukan oleh PTPN IV Kebun Adolina melalui kuasa hukumnya dari Kejaksaan Negeri Sergai selaku Jaksa Pengacara Negara. Apel pengamanan dimulai di Pos Lantas Simpang Tiga Pekan, sebelum tim juru sita dari PN Sei Rampah membacakan amar putusan di lokasi sengketa.

Panitera Sri Wahyuni, S.H., M.H., bersama juru sita Rahmad Diansyah, S.H., membacakan isi putusan di hadapan para pihak. Objek sengketa berupa lahan seluas 2.679 meter persegi yang berada di Simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, secara resmi dinyatakan untuk dikosongkan dan diserahkan kepada pemohon.
Sekira pukul 09.42 WIB, pihak termohon termasuk Denis Boy Salim dan pengurus Koperasi Karyawan Adolina menerima keputusan tersebut dan mulai melakukan pengosongan lahan secara mandiri tanpa perlawanan. Seluruh aset dipindahkan ke gudang milik termohon di Pantai Bali Lestari.
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses eksekusi berjalan aman dan tertib. “Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung kondusif. Pihak termohon menerima isi putusan dan tidak melakukan penolakan,” jelasnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh pejabat utama Polres Sergai, tim Panitera dan juru sita PN Sei Rampah, Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Sergai, serta pihak PTPN IV Kebun Adolina. Eksekusi selesai dilaksanakan sekira pukul 18.00 WIB.
Dodi Suara Prananta








