Hakim PN Lubuk Pakam Diprotes Penggugat, Pernyataan “Ilegal” di Ruang Sidang Picu Kecaman

0
32

LUBUK PAKAM I GeberNews Com-Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 123/Pdt.G/2026/PN.Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menuai sorotan tajam. Penggugat, Abdul Hadi, mengaku kecewa terhadap sikap Ketua Majelis Hakim yang dinilai bertindak arogan dan tidak memberikan ruang kepada kuasa hukum untuk menyampaikan argumentasi dalam agenda sidang ketiga.

Perkara tersebut melibatkan Ahmad Nawar sebagai tergugat dan Kepala Desa Paya Gambar sebagai turut tergugat.

Kekecewaan memuncak ketika Ketua Majelis Hakim disebut langsung menyatakan permohonan penggunaan jasa juru sita untuk membantu penyampaian surat panggilan kepada Turut Tergugat IV, yakni media online Hastara.id, sebagai tindakan “ilegal”.

Padahal, menurut Abdul Hadi, proses permohonan itu dilakukan secara resmi melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan telah disertai pembayaran sebesar Rp525.000. Pembayaran tersebut dibuktikan dengan kuitansi resmi yang ditandatangani pihak kasir pengadilan.

“Kalau memang dianggap ilegal, mengapa pembayaran diterima secara resmi oleh pihak pengadilan dan diberikan kuitansi sah?” ujar Abdul Hadi dengan nada kecewa.

Sorotan keras juga datang dari tokoh pemuda Kabupaten Deli Serdang, Hoko Judho Putra SE MA. Ia menilai ucapan Ketua Majelis Hakim di ruang sidang telah menimbulkan polemik serius dan mencederai rasa keadilan para pencari hukum.

Menurutnya, seorang hakim semestinya menjaga etika komunikasi dan mengedepankan sikap profesional serta humanis terhadap seluruh pihak yang berperkara, baik penggugat maupun tergugat.

Hakim tidak boleh gegabah mengeluarkan pernyataan yang dapat menimbulkan kesan seolah-olah pihak penggugat melakukan pelanggaran hukum, sementara proses administrasi dan pembayaran justru dilakukan melalui lembaga pengadilan itu sendiri,” tegas Hoko.

Ia juga mempertanyakan mekanisme internal di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam apabila benar tindakan tersebut dianggap tidak sah.

Kalau disebut ilegal, lalu dasar penerimaan uang oleh pihak pengadilan apa? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” lanjutnya.

Abdul Hadi berharap Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam segera memberikan klarifikasi resmi terkait insiden persidangan tersebut. Ia juga meminta adanya evaluasi terhadap sikap majelis hakim yang dinilai telah mempermalukan pihak penggugat di ruang sidang.

Menurutnya, peristiwa seperti itu tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak citra lembaga peradilan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengadilan.

Hakim adalah simbol keadilan. Cara berbicara dan bersikap di ruang sidang harus mencerminkan kewibawaan serta objektivitas, bukan malah memunculkan tekanan psikologis terhadap pihak yang sedang mencari keadilan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Upaya konfirmasi kepada panitera pengadilan melalui nomor 0853 6332 xxxx belum memperoleh tanggapan maupun pernyataan resmi terkait peristiwa tersebut.

(Abdul Hadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini