
Batang Kuis | GeberNews.com— Aroma kejanggalan menyeruak dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CITARU) Deli Serdang diduga menggelontorkan anggaran hampir Rp2 miliar ke wilayah Batang Kuis menjelang penutupan tahun anggaran.
Kebijakan ini memantik pertanyaan besar publik. Pasalnya, proyek dikerjakan di penghujung tahun, ketika waktu pelaksanaan sangat terbatas. Bahkan, bukan hanya satu kegiatan, melainkan tiga proyek yang lokasinya saling berdekatan dengan total nilai hampir Rp2 miliar. Kondisi tersebut dinilai terkesan dipaksakan dan memunculkan dugaan kuat adanya praktik “cuci anggaran”, sekadar untuk menghabiskan sisa APBD agar pengajuan anggaran tahun berikutnya tetap terbuka.
Padahal, secara regulasi, pengelolaan keuangan daerah telah diatur secara tegas. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa APBD harus digunakan secara terencana, terukur, transparan, dan bertanggung jawab. Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang menekankan efektivitas dan akuntabilitas belanja daerah.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 secara rinci mengatur tata kelola APBD dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, termasuk larangan pemborosan dan penggunaan anggaran tanpa dasar kebutuhan yang jelas.
Sejumlah pengamat dan warga menilai proyek miliaran rupiah di akhir tahun berpotensi melanggar semangat regulasi tersebut.
“Kalau proyek bernilai besar dilakukan terburu-buru menjelang tutup anggaran, kualitas pekerjaannya patut diragukan. Ini bukan lagi soal pembangunan, tapi indikasi pemborosan uang negara,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Deli Serdang.
Sorotan juga mengarah pada dugaan keterlibatan CV tertentu yang disebut-sebut kerap menjadi pemenang proyek di lingkungan Dinas Cipta Karya. Pola proyek bernilai besar dengan lokasi berdekatan dan waktu pelaksanaan yang mepet dinilai semakin menguatkan dugaan adanya pengaturan atau permainan.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya Deli Serdang, Rahmat, hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp.Jumat 7 Desember 2025,tidak mendapatkan respons, sehingga menambah daftar pertanyaan publik terkait penggunaan dana hampir Rp2 miliar tersebut.
Jika benar proyek-proyek tersebut hanya dijalankan demi menghabiskan anggaran tahunan, lalu kembali membuka ruang penarikan dana baru pada APBD tahun berikutnya, maka praktik ini patut diduga melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah dan berpotensi memiliki konsekuensi hukum.
Masyarakat pun mendesak Bupati Deli Serdang agar bersikap tegas. Evaluasi menyeluruh terhadap Dinas Cipta Karya dinilai mendesak untuk dilakukan. Bahkan, sanksi tegas hingga pencopotan pejabat terkait layak dipertimbangkan apabila ditemukan unsur pemborosan atau penyalahgunaan wewenang.
Pada akhirnya, APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang digunakan tanpa perencanaan matang dan terkesan dipaksakan di akhir tahun bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menyeret pemerintah daerah ke dalam pusaran persoalan hukum.
(Reforter Mari Irawan)








