
Medan | GeberNews.com — Sekretaris PW HIMMAH Sumatera Utara, Muhammad Kurniawan, menegaskan bahwa polemik terkait pelepasan 1,6 juta hektar kawasan hutan yang kembali dikaitkan dengan Zulkifli Hasan (Zulhas) harus dilihat berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi ataupun narasi politik yang menyesatkan. Ia menyatakan, kebijakan yang diambil pada tahun 2014 murni merupakan langkah penataan ruang, bukan pemberian izin pembukaan kebun sawit seperti yang selama ini kerap dipelintir.
“Dokumen resmi negara sangat jelas. SK 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 sama sekali tidak memuat pemberian izin baru kepada perusahaan sawit. Kebijakan itu hanya menyesuaikan status kawasan dengan kondisi faktual di lapangan yang memang sudah lama berubah,” tegas Kurniawan.
Menurutnya, ribuan warga di Provinsi Riau selama bertahun-tahun terjebak dalam ketidakpastian hukum akibat wilayah permukiman, fasilitas umum, sekolah, rumah ibadah, rumah sakit, hingga lahan garapan masyarakat masih tercatat sebagai kawasan hutan. Revisi tata ruang yang disahkan di era kepemimpinan Zulhas justru menjadi solusi atas persoalan struktural yang telah berlarut-larut puluhan tahun.
“Jika tata ruang tidak direvisi, masyarakat akan terus dianggap tinggal secara ilegal di tanah yang mereka tempati sendiri. Zulhas hadir menyelesaikan masalah lama yang membebani warga. Ini adalah bentuk keberpihakan nyata kepada rakyat,” ujarnya.
Kurniawan menilai narasi yang mengaitkan angka 1,6 juta hektar dengan deforestasi maupun kepentingan industri besar merupakan distorsi informasi. Ia menegaskan bahwa kawasan yang dilepaskan sebagian besar telah lama berubah fungsi menjadi permukiman warga dan fasilitas umum, bukan kawasan hutan primer yang masih alami.
“Isu ini sengaja dipelintir. Faktanya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan resmi para gubernur, bupati, wali kota, serta aspirasi masyarakat se-Riau. Bukan keputusan sepihak dan bukan pula pembukaan hutan untuk kepentingan korporasi,” tambahnya.
PW HIMMAH Sumut, lanjut Kurniawan, memberikan apresiasi kepada Zulhas atas keberaniannya mengambil langkah administratif yang memberi kepastian hukum kepada masyarakat, mencegah konflik agraria berkepanjangan, serta menghadirkan solusi konkret bagi persoalan tata ruang di daerah.
“Kami mendukung penuh setiap kebijakan yang berbasis data, aturan hukum, dan kepentingan publik. Dalam isu ini, kebenaran berdiri pada dokumen resmi negara serta kondisi riil di lapangan, bukan pada narasi sempit yang dipolitisasi,” tutup Kurniawan.
(Rel)








