

Medan — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia (HIPSI) Sumatera Utara (Sumut), Rizal Syam Lubis, S.E., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengevaluasi kinerja Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau LPSE di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Desakan ini disampaikan menyusul tertangkapnya Topan oleh KPK, yang diduga menjadi bagian dari persoalan sistemik di sektor pengadaan.

Rizal menegaskan bahwa kasus yang menimpa Topan jangan hanya dipandang sebagai kesalahan individu, tetapi menjadi alarm adanya potensi praktik korupsi serupa dalam sistem pengadaan barang dan jasa di Sumatera Utara.

“Kami dari HIPSI Sumut meminta kepada KPK agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pokja LPSE Sumut. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di Topan, sementara ada sistem yang justru mempermudah praktik kotor tersebut terjadi,” ujar Rizal kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Menurut Rizal, keberadaan Pokja LPSE harus diawasi lebih ketat, mengingat pengadaan barang dan jasa merupakan sektor strategis yang rawan penyimpangan. Proses tender diduga memiliki celah sistemik yang memungkinkan oknum mencari keuntungan pribadi di balik proyek pemerintah.
“Jangan hanya berhenti pada aktor lapangan. Harus dilihat lebih dalam, apakah ada sistem yang secara sengaja atau tidak sengaja memberi peluang bagi oknum tertentu memainkan proyek-proyek pengadaan,” tegas Rizal.
HIPSI Sumut berharap KPK memperluas penyidikan untuk membongkar dugaan permainan di balik sistem tender di Pemprov Sumut, termasuk potensi kolusi dan pengaturan pemenang tender oleh oknum di internal Pokja LPSE.
“Kami siap mengawal dan mendorong KPK untuk mengusut tuntas. Sistem pengadaan di Sumut harus bersih. Jangan ada lagi ruang permainan yang merugikan keuangan negara,” pungkas Rizal.
(Dodi Rikardo Sembiring)
TEKS FOTO:
Ketua DPD HIPSI Sumut Rizal Syam Lubis, S.E., saat memberikan pernyataan pers terkait evaluasi Pokja LPSE Sumut.








