IMPAL Desak Tindakan Bangunan Diduga Ilegal

0
151

Medan – GeberNews.com | Lembaga Ikatan Masyarakat Peduli Lingkungan (IMPAL) mendesak Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk segera menindaklanjuti bangunan di Jl. Belat, Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, yang diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Warga sekitar mengeluhkan proyek ini karena aktivitas pengerjaannya berlangsung hingga larut malam.

Ketua IMPAL, Rusydi, dalam pernyataan pers pada Selasa (18/03/2025), menegaskan bahwa pembangunan tanpa PBG melanggar aturan dan berpotensi membahayakan masyarakat. Ia juga menyoroti pernyataan pemilik bangunan, berinisial H, yang mengaku memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK). Menurutnya, KRK saja tidak cukup sebagai dasar pembangunan, karena PBG tetap harus dimiliki sebelum memulai konstruksi.

“Kami mendesak Walikota Medan untuk segera menindaklanjuti bangunan ini dan memastikan seluruh proses perizinan telah dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Rusydi.

IMPAL juga meminta Dinas Perumahan dan Permukiman Tata Ruang Kota Medan untuk mengaudit proyek tersebut dan mengambil tindakan tegas jika terbukti belum memiliki izin PBG.

Menurut regulasi yang berlaku, KRK hanyalah dokumen awal sebelum pengajuan PBG dan bukan izin untuk membangun. Oleh karena itu, IMPAL menegaskan pentingnya menegakkan aturan guna mencegah pembangunan ilegal yang merugikan masyarakat.

Gubernur Sumatera Utara saat ini adalah Muhammad Bobby Afif Nasution, yang dilantik pada 20 Februari 2025.

Dodi Suara Prananta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini