

Bulukumba | GeberNews.com — Kasus dugaan pengambilan handphone merek iPhone oleh seorang oknum anggota polisi di salah satu toko pakaian (PS) di Kota Bulukumba akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak, yakni Bripda AR dan korban berinisial AW yang merupakan karyawan toko tersebut, sepakat menempuh jalur damai setelah melalui proses klarifikasi dan komunikasi intensif.
Proses perdamaian berlangsung di ruang Satreskrim Polres Bulukumba pada Minggu malam, 30 November 2025. Setelah saling menyampaikan penjelasan dan menerima klarifikasi masing-masing, kedua pihak menandatangani surat pernyataan damai. Korban pun resmi mencabut laporan kepolisian yang sebelumnya dibuat, sehingga perkara tersebut dinyatakan selesai secara baik-baik.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, menjelaskan bahwa dalam klarifikasinya, Bripda AR menegaskan tidak memiliki niat untuk mencuri handphone milik korban. Ia mengaku secara refleks mengambil handphone yang terletak di atas meja karena bentuk dan casing-nya sangat mirip dengan miliknya sendiri.
“Bripda AR juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Ia mengakui keliru karena tidak langsung mengembalikan handphone tersebut. Saat itu, ia menitipkannya kepada salah satu personel Polres Bulukumba karena dalam kondisi tergesa-gesa harus berangkat ke Makassar untuk mengikuti apel malam di Polda Sulsel,” jelas Iptu Muhammad Ali.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 15 November 2025. Di hari yang sama, korban AW melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Bulukumba, yang kemudian segera menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.
Keesokan harinya, Minggu siang, handphone milik korban dikembalikan oleh Bripda AR melalui salah seorang rekannya kepada pihak penyidik. Selanjutnya, pada Senin, 17 November 2025, penyidik menyerahkan langsung barang bukti iPhone tersebut kepada korban.
Kasat Reskrim menambahkan, Bripda AR bukan merupakan personel Polres Bulukumba, melainkan anggota Polda Sulsel yang tengah berada di Bulukumba saat kejadian. “AR tidak sempat mengembalikan langsung karena harus segera berangkat ke Makassar. Ia juga telah mengetahui bahwa dirinya dilaporkan, sehingga memilih menitipkan handphone kepada temannya untuk diserahkan ke penyidik, dengan niat menyelesaikan persoalan setelah kembali dari tugas luar,” terangnya.
Sementara itu, korban AW membenarkan bahwa handphone miliknya telah diterima kembali dalam kondisi baik. Ia juga memahami bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat kekeliruan dan berharap persoalan itu menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
(Tim)








