Jaringan Perdagangan Bayi Digulung di Medan, Polrestabes Bongkar Modus Adopsi Palsu via Media Sosial

0
90

Medan | GeberNews.com — Jaringan Perdagangan Bayi Digulung di Medan, Polrestabes Bongkar Modus Adopsi Palsu via Media Sosial terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan membongkar praktik jual beli bayi yang dijalankan secara terorganisir di kawasan Medan Johor, Kota Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyekapan seorang perempuan hamil. Saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang wanita dalam kondisi hamil besar serta mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Ada tiga ibu yang terindikasi kuat terlibat perdagangan bayi. Dua di antaranya hamil tujuh dan sembilan bulan, sementara satu lainnya masih mengandung,” tegas Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangan pers, Kamis, 15 Januari 2026.

Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa jaringan ini memanfaatkan media sosial TikTok dan aplikasi WhatsApp untuk memperdagangkan bayi berusia antara dua hingga sepuluh hari. Pelaku utama berinisial HD (49), seorang ibu rumah tangga, merekrut HT (24) sebagai asisten untuk memasarkan bayi dengan kedok aplikasi adopsi anak bernama “Takdir Hidup”.
Modus tersebut digunakan untuk menyamarkan transaksi ilegal, seolah-olah proses adopsi resmi, padahal di baliknya terjadi praktik jual beli bayi yang melanggar hukum dan nilai kemanusiaan.

Pengungkapan berlanjut dengan penangkapan BS, perempuan hamil asal Pematangsiantar, yang berniat menjual bayinya kepada HD dengan nilai transaksi Rp9 juta. BS kemudian dibawa ke sebuah rumah kontrakan di Medan Johor untuk menunggu persalinan.
Saat penggerebekan, HD tidak berada di lokasi. Polisi kemudian menelusuri keberadaannya hingga menemukan HD di Hotel Cristal, Padang Bulan, Medan, bersama HT dan seorang pengemudi ojek online berinisial J. J diketahui berperan sebagai pengantar bayi dengan imbalan mencapai Rp15 juta.

Tak berhenti di situ, penyelidikan juga mengungkap keterlibatan dua orang bidan berinisial HR dan VL yang diduga membantu proses jual beli bayi, mulai dari persalinan hingga penyaluran bayi kepada pembeli.

Selain itu, pasangan suami istri berinisial K (33) dan S (37) turut diamankan karena diduga berencana menjual bayi mereka yang baru berusia dua hari melalui perantara kedua bidan tersebut.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Medan dan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi menegaskan para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kejahatan ini adalah pelanggaran serius terhadap kemanusiaan. Negara tidak boleh kalah dari pelaku perdagangan bayi,” tegas Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak.

(Dodi Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini