
Samosir | GeberNews.com – Ranto Sihole, seorang wartawan dari Media Online Mata Lensa, melaporkan kejadian kekerasan yang dialaminya ke Polres Samosir. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 7 November 2024, di sebuah lapo Batak di Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan. Ranto, yang saat itu sedang menikmati kopi, mengaku didatangi oleh sekelompok orang setelah menerima telepon dari salah satu terlapor yang menanyakan lokasinya.

“Terlapor menelepon saya, menanyakan posisi saya, lalu langsung datang bersama teman-temannya dan melakukan penganiayaan terhadap saya,” ungkap Ranto.
Menurut keterangan Ranto, pelaku utama yang ia laporkan adalah seorang pejabat publik. “Sepahaman saya, yang menelepon dan melakukan penganiayaan itu adalah seorang pejabat publik,” lanjutnya.
Di sisi lain, Aipda Patri Sihaloho, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Samosir, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Ranto. Ia menjelaskan bahwa kepolisian berusaha melakukan pendekatan Restorative Justice terlebih dahulu, namun Ranto berharap kasus ini tetap diproses secara pidana.
“Kami telah menerbitkan laporan dan akan segera melakukan visum sesuai Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti, yang salah satunya adalah visum et repertum, untuk membuktikan adanya kekerasan yang dialami korban,” jelas Aipda Patri.
Ranto Sihole pun mengapresiasi respon cepat Polres Samosir terhadap laporannya. “Saya berharap kejadian ini dapat diproses sesuai undang-undang, karena Negara kita adalah negara hukum,” pungkas Ranto, yang juga merupakan pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Samosir.
(Red/Ril)